BOGOR – Ganja seberat 50 kg yang akan diedarkan ke Cirebon, Sukabumi, Cianjur dan Bandung, untuk digunakan di malam pergantian tahun ini, berhasil digagalkan. Satu pelakunya ditembak.
Adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat bersama BNN Kabupaten Bogor yang berhasil menggagalkannya.
Satu pelakunya, yakni pria berinisial JA (35), ditembak kakinya. JA yang merupakan warga Kampung Leuwipeso, Desa Cibodas Rumpi, Kabupaten Bogor, berusaha kabur saat hendak ditangkap.
“Dua yang kita tangkap. Satu (JA) terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur ke arah betisnya, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Sementara satu lainnya, adalah AP (25), masih warga satu kampung dengan JA,” ujar Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Sufyan Syarif, Senin (30/12/2019).
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Sabtu (28/12/2019), sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Haji Usa, Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
“Kedua tersangka merupakan anggota sindikat jaringan narkoba Provinsi Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya sindikat ini menggunakan sistem tempel di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat, Kombes Pol Roby Karya Adi.
Saat ditangkap, keduanya akan bertransaksi di lokasi yang telah disepakati di Jalan Haji Usa, Bogor. Mereka melakukan transaksi ganja di dalam mobil Daihatsu Xenia Nopol B 1296 BZR.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, kata dia, petugas akhirnya melakukan penyelidikan. “Saat digerebek, tersangka AP dalam posisi memegang kemudi. Sedangkan JA berada di kursi depan sebelah kiri,” lanjut dia.
Mengetahui adanya penyergapan, tersangka JA langsung keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri. Atas upaya itu, Roby menyebut akhirnya dilakukan tindakan penembakan ke arah JA. ‘
“Karena berusaha kabur kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian betis kirinya,’’ ucapnya.
Petugas kemudian menggeledah mobil Daihatsu Xenia warna silver milik tersangka. Di dalam bagasi tersebut, petugas menemukan satu karung besar warna putih berisi 50 kilogram ganja.
Di dalam karung tersebut sudah dibagi menjadi dua bagian yang masing masing berisi satu karung kecil berisi 30 kilogram ganja dan satu karung lagi berisi 20 kilogram ganja.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Sementara pengakuan keduanya, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Cirebon, Sukabumi, Cianjur dan Bandung, untuk dipakai di malam pergantian tahun. (red)