Home » Cirebon » Bandit ini, Getol Maling Motor buat Hura-Hura sama PL

Bandit ini, Getol Maling Motor buat Hura-Hura sama PL

CIREBON – Bandit ini, nyolong motor, duitnya buat berhura-hura dengan seorang wanita pemandu lagu (PL). Hampir tiap malam, dia habiskan waktunya bersama sang PL. Dan sekarang, si bandit ketangkap, harus melewati malam-malam di balik dinding yang dingin.

Adalah MA, bersama komplotannya dia getol melakukan aksi pencurian sepeda motor. Wilayah operasinya, tak hanya di Cirebon, tapi juga hingga ke Indramayu, Kuningan dan Majalengka. Tercatat, aksi pencuriannya sebanyak 21 lokasi.

“Motornya saya jual, terus uangnya saya berikan ke pacar saya. Dia bekerja sebagai pemandu lagu di Indramayu,” kata MA.

Yang bikin apes dia, jelang tertangkap, bersama tiga temannya (komplotan) melakukan pencurian sepeda motor di Desa Junjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Saat melakukan aksinya itu, dia dan komplotannya terekam kamera pengintai (CCTV).

Sempat menjadi buronan Polisi. Namun, berkat rekaman CCTV itu, Tim Tekab 852 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bisa menggulungnya, hingga keempatnya tertangkap.

“Kita berhasil menangkapnya. Semuanya ada empat orang. Yakni MA, K, WH dan A,” ujar Kapolresta Cirebon AKBP M Syahduddi didampingi Waka Polresta Kompol Ricardo Condrat Yusuf dan Kasat Reskrim AKP Anton, saat menggelar ekspose, Jumat (27/12/2019).

Pihaknya, kata Kapolresta, masih memburu para penadah yang membeli dari komplotan curanmor tersebut.

“Sasaran mereka ada sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah, kantor, sekolah hingga masjid. Yang mereka incar sepeda motor jenis matik dan motor sport,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*