Home » Karawang » Natal 2019, 7 Napi di LP Purwakarta dapat Remisi Khusus

Natal 2019, 7 Napi di LP Purwakarta dapat Remisi Khusus

PURWAKARTA – Natal 2019, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta memberikan remisi khusus (RK) kepada tujuh narapidana, satu diantaranya mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Pemberian RK ini berdasar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1446 PK.01.01.02 tahun 2019 tentang Pemberian Remisi Khusus natal 2019,” ujar Kalapas Purwakarta, Suprapto diwakili oleh Kasi Binapi Giatja, Asep Saripudin, Rabu (25/12/2019).

RK diberikan, masing-masing kepada 7 narapidana, di antaranya remisi khusus (RK) 15 hari untuk satu orang, RK 1 bulan untuk 5 orang, dan RK 1 bulan 15 hari untuk 1 orang.

“Narapidana yang bebas karena mendapat pembebasan bersyarat ada 1 orang,” katanya.

Lapas Kelas IIB Purwakarta saat ini memiliki kapasitas 250 orang, namun per 25 Desember 2019 jumlah penghuninya berjumlah 505 orang dengan rincian 116 orang sebagai tahanan dan 389 orang narapidana. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*