CIREBON – Masa jabatan Pejabat Kuwu Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Iman Santoso tinggal menghitung hari. Pasalnya, pada tanggal 28 Desember 2019 mendatang, kuwu terpilih yakni Kamaludin akan dilantik. Setelah itu, Iman Santoso kembali ke Kantor Kecamatan Babakan guna menjalankan tugas sebagai Plt Kasubag Umum dan Kepegawaian.
Di masa kepemimpinannya, Iman sudah menorehkan sejarah bagi pembangunan Desa Gembongan Mekar. Meski relatif singkat, pembangunan infrastruktur lewat Dana Desa (DD) tahap 3 tahun 2019 digelontorkannya dengan baik sesuai aspirasi warga. Diharapkan, sejumlah pembangunan yang digagas di masa kepemimpinan pejabat kuwu ini, bisa menjadikan Desa Gembongan Mekar maju dan sejahtera di masa mendatang.
Ditemui Jabar Publisher, Senin (23/12/2019), PJ Kuwu Gembongan Mekar, Iman Santoso menjelaskan rincian program di desanya dari DD 3 tahun ini. “DD tahap 3 tahun 2019 ini kita gunankan untuk pembangunan infrastruktur diantaranya, pembuatan saluran dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun 1, 2 dan 4, lalu pembuatan tempat wudlu dimesjid Al-Hidayah, kemudian untuk non fisiknya kita gunakan untuk kelengkapan puskesos seperti pengadaan meja, komputer, laptop, selain itu untuk kegiatan evalusai dan validasi,” katanya.
Guna mengawal kegiatan pembangunan tersebut, PJ Kuwu juga rajin melakukan pemantauan langsung ke lokasi digelarnya pekerjaan. Ia berharap, semua pekerjaan bisa selesai tepat waktu dan bisa dipergunakan untuk masyarakat sebelum kuwu definitif nanti dilantik.
“Semoga semua program yang digagas bisa terselesaikan tepat waktu, dan apa yang kita lalukan bisa bermanfaat untuk masyarakat, dan dapat menciptakan kekeluargaan dengan memprioritaskan pelayanan juga pembangunan. Itu semua, sudah sering saya kordinasikan dengan kuwu terpilih, agar kedepannya Desa Gembongan Mekar tercinta ini bisa lebih maju dan sejahtera dengan perencanaan yang matang tentunya,” ujar Iman. Ia menambhakan, untuk kegiatan – kegiatan yang belum tercover oleh DD Tahap 3 tahun 2019 ini, akan dilanjutkan oleh Kuwu terpilih.
Sebagai informasi, dana desa merupakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk stimulan berkesinambungan ke desa-desa Se-Indonesia yang digelontorkan tiap tahun, yang peruntukannya 80 persen untuk bidang infrastruktur 20 persen untuk Pemberdayaan Masayarakat. Prosentase pembagian anggaran untuk fisik dan non fisik bisa saja berbeda tergantung taraf kemajuan desa itu sendiri. (adi)