Home » Bandung » Nataru, Bus dan Angkutan di Bandung Dilarang Naikan Tarif

Nataru, Bus dan Angkutan di Bandung Dilarang Naikan Tarif

BANDUNG – Dishub Kota Bandung telah mengimbau kepada perusahaan otobis untuk tidak menaikkan tarif di liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020. Bahkan Dishub Kota Bandung telah memberikan peringatan akan ada sanksi jika pengusaha tetap menaikkan tarif.

“Ini sering terjadi ketika keluhan masyarakat bahwa ada PO yang menaikan tarif di atas batas atas, sehingga kami menginformasikan jika terjadi hal demikian untuk mencatat nomor kontek kepala terminal agar bisa ditindaklanjuti,” ujar Kepala Seksi manajemen Angkutan Dishub Kota Bandung, Iya Sunarya, pada Kegiatan Bandung Menjawab, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (19/12/2019).

Kata dia, Sanksi akan diberikan oleh pejabat yang berwenang, yaitu pejabat yang mengeluarkan izin. Jika Antar Kota Antar Provonsi (AKAP) dari kementerian, Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dari Dishub Provinsi Jabar.

“Tentu Ini menjadi pelanggaran, sehingga nanti pejabat yang berwenang mengeluarkan SK trayek itu akan mencabut secara otomtis. PO-nya apa, nomor polisinya, jam berangkat dan karcisnya jangan sampai hilang,” katanya.

Menghadapi libur Nataru tahun ini, Dishub Kota Bandung telah menyiapkan 790 bus. Sejumlah bus tersebut ditempatkan di Terminal Leuwipanjang sebanyak 633 dan sisanya di Terminal Cicaheum.

“Kendraaan itu sudah siap pakai jika terjadi lonjakan penumpang. Artinya, semua sudah disiapkan oleh tim pengujian. Orientasi kami tahun ini bukan hanya lonjakan aja, tetapi penumpang aman, nyaman dan selamat sampai tujuan,” katanya. (dov)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*