CIREBON – Ada staf atau PNS Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon yang dugem atau karokean, laporkan saja! Sebab dalam hal ini, Kadisdik Kabupaten Cirebon, H. Asdulah mengeluarkan larangan bagi pegawai di institusinya untuk dugem atau karokean.
“Tidak boleh masuk ke tempat-tempat hiburan seperti karaoke, night club malam,” ujarnya, kepada wartawan, Kamis (19/12/2019).
Larangan tersebut, kata dia, diberlakukan sebagai langkah antisipatif terhadap prilaku korupsi dan tidak mencerminkan pola hidup sederhana.
Sebelumnya, Disdik Kabupaten Cirebon juga mengeluarkan larangan bagi pegawainya untuk praktik poligami. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 800/3747/Disdik, tentang Penerapan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Lingkungan Dinas Pendidikan, yang diterbitkan pada 26 November 2019. (crd)