CIREBON – Jelang Natal dan Tahun Baru 2020 (Nataru), Polresta Cirebon ungkap 13 kasus narkoba, berikut barang bukti sebanyak 276,54 gram sabu-sabu, 135,79 gram ganja, dan 1.241 butir pil setan.
“Ini merupakan hasil penangkapan sejak November sampai Desember 2019 di wilayah Kabupaten Cirebon,” ujar Kapolresta Cirebon, AKBP M Syahduddi, saat pemusnahan barang bukti narkoba dan miras di halaman GOR Ranggajati, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (19/12/2019).
Penangkapan tersebut, kata Kapolresta, merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba selama Operasi Anti Narkotika (antik), yang dilakukan untuk cipta kondisi menjelang Hari Raya Natal 2019 dan meminimalisir peredaran pada saat malam pergantian tahun,
Dari 13 kasus itu, 9 diantaranya merupakan kasus narkoba jenis sabu-sabu, dua kasus perederan ganja, dan dua kasus peredaran obat-obatan terlarang.
“Dari 13 kasus itu, tersangka yang ditangkap berjumlah 18 orang. Terdiri dari 12 orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu, empat ganja dan dua orang obat-obatan terlarang,” ucapnya.
Dikatakan dia, Polresta Cirebon akan terus intensif melakukan penangkapan pelaku, agar situasi tetap kondusif.
Selain mengungkap kasus narkoba, Porlesta Cirebon juga berhasil menyita 10 ribu botol miras pabrikan dan1.200 liter tuak, serta 1.100 liter miras oplosan. (crd)