BANDUNG – Mengejutkan! Ternyata, Kontraktor pemenang tender proyek rumah deret Tamansari Kota Bandung, masuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadana Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hal ini disampaikan Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bandung, Aan Andi Purnama.
Kontraktor pemenang tender proyek rumah deret Tamansari Kota Bandung adalah PT Sartonia Agung.
Dilansir dari kompas.com, saat ditelusuri di portal pengadaan barang/jasa pemerintah secara nasional yang dikelola oleh LKPP, inaproc.id, PT Sartonia Agung masuk dalam daftar hitam aktif yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Penetapan Pelanggaran PA/KPA Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan No : 617/KPA/BRSDM/VII/2018.
“Sesuai dengan ketentuan, sanksi yang diberikan pada PT Sartonia Agung adalah tidak boleh ikut dalam lelang proyek LKPP selama masa sanksi yang diberikan,” ujar Aan, Sabtu (14/12/2019).
Masa berlaku sanksi untuk pemenang tender proyek rumah deret Tamansari Kota Bandung tersebut adalah terhitung sejak tanggal 31 Juli 2018 hingga 31 Juli 2020.
Itu artinya, kata dia, penyedia tidak melaksanakan kontrak dan tidak menyelesaikan pekerjaannya.
“Sanksinya jelas, pelarangan keterlibatan di seluruh lelang elektronik secara nasional hingga 31 Juli 2020,” ucap Aan.
Sesuai dengan Peraturan LKPP nomor 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g, daftar hitam aktif diberikan kepada penyedia (perusahaan) yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
Dengan temuan fakta ini, Komisi A DPRD Kota Bandung meminta Pemerintah Kota BAndung untuk mengkaji bersama kontrak kerjasama antara Pemkot Bandung dan PT Sartonia Agung dalam proyek pembangunan Rumah Deret Tamansari.
“Pertama, kita ingin melihat kontrak perjanjian Pemkot sama Sartonia Agung,” ujar Aan.
Aan melanjutkan, yang perlu dilihat apakah kontrak tersebut dilakukan sebelum atau setelah PT Sartonia Agung masuk dalamdaftar hitam.
Bila setelah terdaftar di daftar hitam aktif LKPP kemudian Pemkot melakukan kontrak, maka Aan menilah hal tersebut adalah kesalahan Pemkot.
Namun bila kontrak dilakukan sebelumnya, dirinya melanjutkan, maka berarti pemkot tak selektif.
Aan menambahkan, dengan masuknya PT Sartonia Agung dalam daftar hitam aktif LKPP, Pemkot Bandung juga harus melakukan evaluasi dalam kontrak kerjasama proyek Rumah Deret Tamansari.
Nilai kontrak mencapai Rp 66 miliar.
Evaluasi kontrak kerjasama dilakukan untuk memastikan bahwa PT Sartonia Agung tidak mengulangi kesalahan sebelumnya yakni gagal menyelesaikan proyek pembangunan Politeknik Kelautan Perikanan Jembrana, Bali, dengan nilai pagu Rp 54,3 miliar.
“Yang dibangun ini adalah gedung untuk masyarakat. Kenyamanan dan keamanan perlu diperhatikan. Bayangkan kalau asal asalan dan tidak seusi aturan, ini bahaya,” ucapnya.
Jika terbukti melakukan kerjasama dengan Pemkot Bandung sebelum jatuh sanksi dariLKPP, Pemkot Bandung boleh saja meneruskan proyek pembangunan Rumah Deret Tamansari dengan PT Sartonia Agung.
“Tapi di sini ada penurunan tingkat keyakinan. Kita tidak yakin perusahan tersebut yang sudah masuk daftar hitam. Kemudian dipakai jadi pihak ketiga, membangun gedung yang nanti digunakan untuk masyarakat. Ini nilainya besar,” kata Aan. (red/kom)