BANDUNG – Di-blaclist (masuk daftar hitam) aktif Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), namun proyek Rumah Deret Tamansari kemungkinan besar akan tetap dikerjakan oleh PT Sartonia Agung sebagai pemenang tender.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Dharmawan. Dia mengakui, kalau PT Sartonia Agung selaku kontraktor pemenang tender proyek Rumah Deret Tamansari, masuk dalam daftar hitam atau blacklist LKPP.
“Penentuan pemenang tender itu tahun 2017, jadi enggak masalah karena daftar hitamnya di tahun 2018,” ujar Dadang, seperti dilansir dari galamedianews.com, Minggu (15/12/2019).
BACA: Ternyata, Kontraktor Pemenang Tender Rumah Deret Tamansari sudah Masuk Daftar Hitam LKPP
Dadang beralasan, sanksi dari LKPP yang diberikan kepada PT Sartonia Agung, terjadi sebelum pengumuman pemenang lelang proyek Rumah Deret Tamansari.
Dijelaskan Dadang, jika berdasarkan peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 memperbolehkan PT Sartonia Agung mengerjakan proyek Rumah Deret Tamansari meski dalam masa saksi.
“Mengenai sanksi daftar hitam ada di peraturan LKPP No 17 Tahun 2018. Dalam pasal 6 ayat 2 yang isinya bahwa penyedia barang yang terkena sanksi daftar hitam, dapat menyelesaikan pekerjaan lain apabila atau jika pekerjaan tersebut ditandatangai sebelum pengenaan sanksi,” tutupnya. (red)