KARAWANG – Biadab! Sudah melakukan hubungan terlarang, wanita berusia 40 tahun di Karawang ini tega menghabisi bayi hasil hubungan haramnya itu. Gilanya lagi, setelah dihabisi, mayat bayinya itu langsung dikuburkan di pekarangan rumahnya.
Wanita itu berinisial ET Alias NY (40). Janda beranak satu warga Dusun Simpar RT 001/003 Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari, Karawang itu, ingin menutupi aibnya, dengan membunuh darah dagingnya sendiri, hasil hubungan terlarangnya dengan sang kekasih.
“Terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan adanya kuburan bayi di pekarangan rumah tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, kepada wartawan, Jumat (13/12).
Dari informasi itu, lanjut dia, pihaknya langsung mendatangi rumah pelaku, kemudian gelar olah TKP. “Ternyata benar, ada kuburan bayi yang ditutupi jerami,” lanjutnya.
Selanjutnya, kata dia, Tim Identifikasi beserta Polsek Jatisari melakukan gali kubur untuk dilakukan autopsi. “Hasil autopsi sendiri diketahui ada tanda-tanda kekerasan pada tulang belakang bayi dan tulang kepala bayi yang retak. Diduga kuat inilah yang menjadi salah satu penyebab kematian bayi,” katanya.
Hasil pemeriksaan dari saksi-saksi, jelas dia, terduga pembunuhan mengarah pada ET, ibu kandung bayi. Dugaan itupun diperkuat oleh pengakuan ET, kalau bayi yang dikubur adalah bayinya sendiri.
Diakui, kalau ET menghabisi bayinya dengan cara dilempar dan dibiarkan begitu saja hingga akhirnya bayi meninggal dunia. “Karena takut diketahui orang lain, tersangka kemudian menyimpan bayi tersebut di belakang rumahnya,” katanya.
Dijelaskan, ET melakukan hubungan gelap dengan seorang pria, hingga dirinya hamil. Setelah hamil, sang kekasih menghilang. Selama usia kehamilannya, ET menyembunyikannya dari orang lain.
“Tersangka juga sempat berupaya menggugurkan kandungannya dengan meminum racikan jamu. Tapi malah berpengaruh buruk terhadap janinnya,” jelas Kasat Reskrim.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya kain sarung, selimut kain sprei, dua bungkus jamu dan satu kantong plastik warna hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun Penjara,” tutupnya. (red)