BANDUNG – Rusuh di penggusuran pemukiman warga Tamansari Bandung, Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap sedikitnya 25 orang dari kelompok solidaritas korban penggusuran Tamansari, Kota Bandung.
“Terkait dampak kegiatan penertiban oleh Satpol PP, telah diamankan sebanyak 25 orang oleh kepolisian yang kita serahkan ke Satpol PP,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).
Mereka, sambung ida, diamankan terkait dengan pelanggaran ketertiban yang diatur dalam Perda.
BACA: Baltos Mencekam! Penggusuran Pemukiman di Tamansari Rusuh
Ke-25 orang tersebut, kata dia, dituding telah melanggar ketertiban saat proses penggusuran dilaksanakan oleh personel Satpol PP Kota Bandung. Bahkan, ia katakan, ada tiga orang yang diduga membawa senjata.
“Kemudian di antara 25 ada tiga yang dibawa ke Polrestabes (Bandung) yang didalami terkait dengan membawa senjata tajam. Barang bukti itu kita dapatkan dari badannya,” ujar dia.
Penggusuran paksa yang dilakukan Satpol PP terhadap 33 kepala keluarga di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, itu berakhir ricuh. Warga dan kelompok masyarakat yang berempati pada korban penggusuran melakukan perlawanan saat alat berat backhoe menghancurkan sisa-sisa bangunan di kawasan tersebut.
BACA: LBH Bandung Kecam Aksi Penggusuran di Tamansari
BACA: Pendamping Hukum Warga RW 11 Tamansari: Langkah Pemkot Menyalahi Prosedur
Warga dan aparat sempat saling lempar batu. Dalam insiden tersebut terdapat sejumlah korban luka baik dari warga maupun aparat. (red)