BANDUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam aksi penggusuran paksa yang dilakukan oleh Satpol PP dan aparat Kepolisian terhadap warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12).
“Penggusuran yang dilakukan kemarin itu tidak sesuai prosedur,” ujar Direktur LBH Bandung Willy Hanafi, melalui keterangan resminya, Jumat (13/11/2019).
Dia pun menyindir langkah itu sebagai ironi setelah dua hari sebelumnya ibu kota Jawa Barat itu mendapat penghargaan kota peduli HAM.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) diketahui telah memberikan penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia kepada Kota Bandung.
Penghargaan ini diberikan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI Mualimin Abdi dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang diadakan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika Bandung Selasa, 11 Desember lalu.
“Penggusuran ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dengan tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM di saat proses pengadilan masih berlangsung,” ucap Willy.
Willy menyebutkan, pada Rabu (11/12), Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung mendatangi Ketua RW 11 guna menyerahkan surat pengosongan rumah yang selama ini warga tempati selama berpuluh tahun lamanya. Surat tersebut, kata dia, hanya berisi agar warga segera mengosongkan rumahnya dengan sukarela.
“Namun hari ini, 12 Desember 2019 pada pukul 09.00 WIB secara tiba tiba tanpa pemberitahuan kepada warga datang sekitar 100 personel Satpol PP Kota Bandung datang dari arah masjid Al-Islam Tamansari ke lokasi tempat tinggal warga untuk melakukan penggusuran,” ujarnya.
Dia melanjutkan, sekitar pukul 09.10 WIB Satpol PP Kota Bandung merangsek masuk ke sekitar rumah warga.
“Perlu diketahui Satpol PP menyeret dan memukul anak warga hingga tangannya kesakitan serta mengeluarkan barang-barang warga dari dalam rumah. Kemudian 50 aparat kepolisian beserta dalmasnya menyusul ke lokasi penggusuran sekitar pukul 09.20 WIB. Saat itu juga, Satpol PP Kota Bandung langsung membongkar kontrakan Pak Sambas,” kata Willy.
Lalu, pada pukul 10.00 WIB anggota dalmas polisi berdatangan kembali, sementara di dalam pemukiman puluhan anggota Satpol PP Kota Bandung masih mengeluarkan barang-barang dari rumah warga.
Willy juga menyebutkan, warga kala itu mencoba bertahan dan didukung massa solidaritas. Saat massa aksi solidaritas mencoba menghentikan pembongkaran, mereka diadang dan dipukuli polisi.
“Sekitar tiga orang massa solidaritas sempat tertangkap, namun kembali bebas. Kemudian pukul 11.24 eskavator sudah mulai bergerak dan membongkar rumah warga di bawah dekat Lapang Bawet,” ujar Willy.
Selain itu, ia menuturkan kuasa hukum dari warga RW 11 sulit menemui Kepala Satpol PP Kota Bandung di lokasi penggusuran.
Saat ditemui pun, Satpol PP yang hadir ke lokasi penggusuran tidak bisa menunjukkan surat tugas dan berita acara pada saat proses penggusuran terjadi.
“Tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dan aparat kepolisian membuat warga dan massa aksi solidaritas bereaksi dengan membuat barisan sebagai upaya untuk menghentikan bertambahnya tindakan kesewenang-wenangan. Polisi justru menanggapi reaksi tersebut dengan menembakkan gas air mata sebanyak lima kali pada pukul 14.45 WIB. Gas ini menyebar hingga mengenai pengunjung yang berada di dalam Balubur Town Square (Baltos). Tak lama berselang, Baltos ditutup dan polisi masih melakukan sweeping mereka yang diduga sebagai massa aksi,” tuturnya.
LBH Bandung hingga saat ini masih mendata siapa saja yang ditangkap dan ditahan polisi.
Menurut Willy, penggusuran yang terjadi saat ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
BACA: Baltos Mencekam! Penggusuran Pemukiman di Tamansari Rusuh
“Negara yang harusnya menjamin hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya,” tegasnya.
Atas tindakan kesewenang-wenangan kemarin, Willy menyatakan LBH Bandung bersama warga dan massa aksi solidaritas menyatakan beberapa poin sikap. Salah satunya adalah pencopotan penghargaan Kota Bandung sebagai kota peduli HAM. (red)