KARAWANG – Camat Rengasdengklok, Karawang, mewarning para PKL di depan Pasar Rengasdengklok, untuk membongkar lapaknya, paling lambat sepekan dari sekarang.
Ancaman itu dilakukannya melalui Surat Edaran. Dalam surat tersebut, Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok meminta para PKL untuk tak lagi berdagang di badan jalan Provinsi Jawa Barat tersebut, agar tak mengganggu lalu lintas atau mengganggu masyarakat pengguna jalan. Dan memberi waktu satu minggu kepada para PKL untuk pindah ke belakang pasar Rengasdengklok.
“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Karawang, nomor 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan, serta banyaknya keluhan masyarakat pengguna jalan, Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok,” ujar Camat Rengasdengklok, Hj. Sri Redjeki, Rabu (11/12/2019).
Ditegaskan dia, pihaknya akan serius dalam melakukan penertiban agar Rengasdengklok lebih baik serta menjadi lebih nyaman.
“Kita tidak melarang PKL untuk berdagang tetapi hanya memindahkan PKL agar Rengasdengklok tertata rapih dan nyaman bagi seluruh masyarakatnya,” jelas Sri Redjeki, Kamis (10/12/2019) malam, saat hadiri Muscam KNPI di aula Kecamatan Rengasdengklok.
Masih menurutnya, apa yang pemerintah kecamatan lakukan merupakan bagian dari memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat, karena menurutnya masyarakat Rengasdengklok bukan hanya PKL.
“Ada pekerja, ada guru dan lain-lain, dan merasa terganggu aktifitasnya oleh kemacetan yang ada, yang diakibatkan oleh para pedagang yang melakukan aktifitasnya. Kita beri waktu seminggu untuk para PKL pindah ke belakang pasar,” tegasnya. (zen)