INDRAMAYU – KPK melakukan penggeledahan di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Indramayu terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (10/12/2019).
“Tim KPK datangi BPR Indramayu sejak pagi pukul 10.00 WIB tadi. Lakukan penggeledahan dalam perkara TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (10/12/2019).
Selain itu, Febri mengatakan tim KPK juga melakukan pemeriksaan 12 saksi dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu dan swasta terkait kasus tersebut pada Senin (9/12). Pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon Kota.
“Pada para saksi didalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan-rekanan,” sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK hari ini memanggil Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Abdillah. Kedua dipanggil sebagai saksi.
Supendi bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR.
Supendi diduga menerima duit Rp 200 juta. Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta. Sedangkan Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Duit ini diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. CAS diketahui mendapatkan 7 proyek pekerjaan di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 15 miliar.
Sementara itu, Koko Ali Permana selaku Ketua Lembaga Advokasi Sosial Kanal Aspirasi Reformis (LASKAR) Indonesia berharap, hal serupa juga bisa dilakukan KPK di Kab Cirebon dimana saat ini sedang gencar melakukan pengembangan kasus korupsi baik dalam kasus suap jabatan maupun suap RTRW.
“Kita semua tahu, bahwa Pimpinan-pimpinan PD BPR di Kab Cirebon sekarang adalah mereka yang bercokol sejak zaman Sunjaya menjabat sebagai Bupati Cirebon bahkan ada juga yang belasan tahun belum diganti sampai BPR itu akhirnya di merger baru-baru ini. Alangkah bijak jika KPK juga melakukan hal serupa di Kab Cirebon, atau minimalnya melakukan pendalaman,” harapnya, Rabu (11/12/2019).
Sebagaimana diketahui, dari 19 BPR di Kab Cirebon akhirnya di merger menjadi dua BPR yakni BPR Babakan dan Astanajapura. Proses legitimasi peleburan perbankan sendiri terkesan tertutup dari publik. (tim/red)