BEKASI – Mantan Kepala Desa Karang Asih, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Asep Mulyana, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cikarang, Senin (10/12/2019). Penetapan tersangka dilakukan karena mantan kades tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa hingga mencapai Rp1 miliar rupiah.
Sebelum dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Cikarang, Asep terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik lalu menetapkan Asep sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
Kasi Pidsus Kejari Cikarang, Angga Dhielayaksa mengatakan, penahanan Asep bertujuan untuk memudahkan penyidikan dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1 miliar. Asep dikhawatirkan melarikan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka. “Tersangka sudah kami tahan di Lapas guna kepentingan penyelidikan,” bebernya.
Menurut Angga, kasus itu terungkap saat penyidikan APBDes Karang Asih pada 2016 sekitar Rp3 miliar yang bersumber dari provinsi, ADD, dan Pemkab Bekasi. Dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan penyimpangan sekitar Rp1 miliar.
“Siapa-siapa saja yang terlibat, nanti akan terungkap di fakta persidangan. Saat penyalahgunaan APBDes, tersangka masih menjabat sebagai kepala desa,” ucap Angga.
Pihaknya juga menemukan beberapa bukti dari kasus tersebut, di antaranya kwitansi dan stempel yang diduga ‘bodong’. Bukti-bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan penyidik. “Tentunya dua alat bukti sudah kami penuhi. Nanti akan kita buka di persidangan,” katanya.
Angga menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBDes Karang Asih ini dilakukan sejak 2018 lalu. Lamanya proses pengungkapan kasus ini karena saat itu Kabupaten Bekasi akan melaksanakan Pilkades serentak. Kemudian, ada Pemilu serentak 2019. “Atas dasar itulah pihaknya melakukan penahanan saat ini,” jelasnya.
Asep dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. “Kami masih terus menyelidiki kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang lain,” pungkas Angga. (jar)