SUKABUMI – Hari Anti Korupsi se-Dunia 2019, ini yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Institusi Adhyaksa ini berhasil mengembalikan uang negara dari tersangka kasus korupsi pada program NUSP-2 (Neighborhood Upgrading and Shelter Project phases 2) atau program penanganan kawasan kumuh.
“Besarnya dana yang dikembalikan mencapai Rp132.400.000. Dari total kerugian negara pada kasus tersebut mencapai sekitar Rp570 juta,” ujar Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ganora Zarina, setelah peringatan Hari Anti-korupsi Sedunia, Senin (9/12/2019).
Dalam hal ini, Kejaksaan masih terus menguber uang negara lainnya yang dicuri oleh para pelaksana program yang dibiayai oleh dana pinjaman dari Bank Pembangunan Asia tersebut.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan pelimpahan perkara kasus korupsi itu ke pengadilan. Nanti di persidangan, kami akan membuktikan semua tuduhan kepada para tersangka,” lanjutnya.
Dikatakan dia, uang yang dikembalikan berasal dari tersangka TFK dan salah satu rekannya. Tiga tersangka lainnya belum mengembalikan uang yang dikorupsinya dari program NUSP-2 itu. Saat ini kelima tersangka dititipkan di Lapas Nyomplong Kota Sukabumi.
“Uang dari para tersangka itu akan kami setorkan ke kas negara,” ucapnya.
Dijelaskan dia, pengembalian uang negara, berdasarkan ketentuan pada UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak menghapuskan proses hukum bagi para tersangka. Namun tindakan mereka itu dapat meringankan tuntutan. Semua berkas kasus korupsi NUSP-2 itu tetap akan dilanjutkan hingga ke persidangan. (Bp)