BEKASI – Kepala Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menolak permohonan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan alasan yang tidak jelas. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 menyebutkan Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan kewajibannya. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum ahli waris dari Almarhum Sapri bin Moh. Sahri, Stephen Panjaitan, di komplek Pemkab Bekasi, Kamis (05/12/2019).
Sebelumnya diceritakan Stephen, ahli waris almarhum Sapri, Muniroh, memiliki tanah seluas 860 meter persegi yang beralamat di Kampung Siluman RT 03/02 Dusun I Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang selama puluhan tahun ditempati oleh penyerobot dan dibangun kios-kios kecil untuk disewakan.
“Dari itu ahli waris memohon bantuan kepada kamk untuk dapat mendapatkan kembali haknya yang selama puluhan tahun diserobot oleh yang mengaku-ngaku bahwa itu lahan miliknya (penyerobot, red),” bebernya.
“Di samping itu kami juga melakukan investigasi, bahwa benar lahan itu masih milik almarhum Sapri,” sambung Stephen.
Selain itu, lanjutnya, langkah dan upaya kuasa hukum ahli waris sudah terlaksana dan mendapati kepemilikkan yang sah almarhum Sapri, diantaranya surat dari kecamatan yang membuktikan bahwa tidak adanya peralihan hak kepada siapapun dan masih atas nama almarhum.
Kedua, kita juga meminta surat legalisir girik dari kecamatan dan itu diberikan. Bahkan, ahli waris memiliki surat segel tahun 1975.
Selain itu, pengajuan Permohonan Surat Sporadik ini berdasarkan dokumen berupa Surat Jual Beli Mutlak Sebidang Tanah yang berdiri Bangunan Tempat Tinggal Mutlak dengan SEGEL tertanggal 22 Mei 1975 dan IPEDA / Girik C No. 3454 Persil 250 tertanggal 11 Desember 1975. Juga berdasarkan Surat Pengecekan PPAT dari Kecamatan Tambun Selatan Nomor 470/91/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019 yang menjelaskan bahwa tidak adanya pelepasan hak atas nama dan girik tersebut, IPEDA nomor : 23/Des/1975 tertanggal 11 Desember 1975 terlegalisir atas Nama Almarhum Sapri bin Moh. Sahri.
“Tidak ada alasan dari Pihak Kepala Desa untuk tidak mengeluarkan Sporadik. Apalagi dari RT dan RW sudah membubuhkan tanda tangan sebagai bukti pengakuan atas kepemilikan tanah tersebut oleh ahli waris almarhum Sapri bin Moh. Sahri,” pungkasnya. (Jar)