BANDUNG – Di akhir tahun 2019 ini, sebanyak 2000 warga binaan lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat, akan bebas. Ini merupakan bagian dari program Crass Program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta pemberian pembebasan bersyarat (PB) reguler tiap tahun.
“Para napi yang bebas merupakan para napi sudah menjalani dua pertiga masa penahanan dan berkelakuan baik. Selain itu, pembebasan ini termasuk dalam tujuan mengatasi kelebihan kapasitas baik rutan dan lapas yang ada di Jabar,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris, Kamis (5/12/2019).
Dikatakan dia, ada sekitar 2 ribu warga binaan di Jabar yang akan bebas. Dan untuk pembebasan bersayarat itupun kini masih dalam proses.
Dijabarkan dia, untuk napi yang masuk ke dalam Crass Program berjumlah 1.105 orang. Sementara napi yang sudah mendapatkan surat keterangan (SK) PB sebanyak 440 orang. Sedangkan yang baru diusulkan untuk mendapatkan PB akhir tahun ada 443.
“Mereka-mereka yang termasuk kriteria Crass Program maupun usulan PB ini adalah napi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman penjara, napi narkoba dengan hukuman di bawah lima tahun dan napi pidana umum. Itu kasus yang tidak termasuk dengan teroris, tipikor kemudian yang bandar narkoba,” katanya. (dov)