CIREBON – Seorang jambret di Cirebon dihadiahi timah panas. Sebelumnya, pelaku merampas tas milik seorang ibu di Jalan Suratno, Kota Cirebon.
“Tersangka berinisial T warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena yang bersangkutan mencoba melarikan diri saat penangkapan,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya didampingi Kasubag Humas IPDA Ngatidja, Sabtu (30/11/2019).
Dikatakan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga Kebon Baru, Kota Cirebon, Eti, yang merupakan korban penjambretan. Kejadiannya, saat Eti baru saja turun dari Grab, di Jalan Suratno, Kota Cirebon, Jumat (1/10/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kemudian datang pelaku, mengendarai sepeda motor dari arah depan, dan langsung menarik paksa tas yang digantung di bahu kiri korban.
“Tas tersebut, dijelaskan Ngatija berisikan surat-surat penting, HP, power bank dan uang tunai 4 juta rupiah. Pelaku kemudian kabur. Korban selanjutnya melapor kepada pihak Kepolisian,” ucapnya.
Berdasarkan laporan dari korban, Tim Resmob Polres Cirebon Kota kemudian bergerak. “Tim melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan melalui HP milik korban,” katanya.
Dari penyelidikan itu, diketahui kalau HP korban sudah dipegang seseorang berinisial HE (penadah). “Dia mengaku membelinya seharga 800 ribu rupiah dari T,” lanjutnya.
Dari keterangan HE, tim langsung bergerak dan menangkap T di rumahnya, pada Kamis (28/11/2019). Namun saat penangkapan, T berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kakinya.
“Atas perbuatanya, T dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara. Sedangkan, HE, warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (red)