CIREBON – Sebanyak 18 desa di Kabupaten Cirebon saat ini tengah harap-harap cemas menunggu putusan Bupati Cirebon atas aduan sengketa dugaan kecurangan pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2019 yang dilayangkan para pelapor kepada Panwas dalam hal ini Kantor Kesbang Linmas Kabupaten Cirebon. Guna menelisik lebih dalam masalah ini, Tim Jabar Publisher akhirnya mendatangai Kantor Kesbang Linmas Kab Cirebon, Jumat (29/11/2019) guna mendapatkan kepastian, mengingat sudah satu bulan lebih dua hari, Pilwu Serentak 2019 Kabupaten Cirebon ini digelar.
Anggota Tim Pengawas Kesbang Linmas Kab Cirebon Agis Waisada Eka Prasti saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa putusan yang akan disampaikan nanti tetap mengacu pada aturan yakni Peraturan Bupati Cirebon tentang Pilwu Serentak. “Pengumuman akan dilakukan pada Tanggal 11 Desember 2019 mendatang. Karena perhitungan satu bulan itu tidak termasuk hari libur, jadi hanya hari kerja saja yang dihitung. Dan sebenarnya sudah dijelaskan bahwa aduan yang bisa masuk kualifikasi adalah yang selisih suaranya kurang dari 1 persen. Namun karena atas instruksi Ketua Tim Pengawas Kabupaten, akhirnya kita tampung dulu semuanya. Dan merujuak pada Pasal 61, Bupati punya kewenangan apakah aduan ini akan dilanjut atau tidak, kalau kita gak punya kewenangan ke sana,” ungkapnya. Terkait apakah ada aduan pidana dari para pelapor, Ia mengungkapkan bahwa ada temuan dugaan money politics, namun mengacu pada perbup, hal itu bukan merupakan ranah institusinya.
Pak Agis, begitu Ia akrab disapa juga menegaskan bahwa jika mengacu pada Perbup, maka akan ada banyak pelapor yang ‘gugur’ saat mereka mengajukan gugatan kemarin. Namun karena memakai azas etika dan demi kebaikan bersama, akhirnya Tim Panwas berinisiatif untuk keluar dari pakem tersebut dan memilih menampung semua aduan terlebih dahulu. “Sebenarnya panitia itu sudah tahu kalau pun tidak disampaikan dan harusnya tidak perlu bertanya peraturannya seperti apa, karena pasti mereka sudah baca. Dan dalam aturan, Panitia juga punya kewenangan penuh untuk menetapkan putusan (hasil pilwu),” jelasnya.
Ditanya terkait jumlah pelapor sengketa pilwu yang melonjak tajam tahun ini, Ia menjawab bahwa hal itu adalah proses yang lumrah dalam demokrasi. “Perbandingan dengan pilwu sebelumnya memang ada kenaikan, saya fikir karena itu adalah proses demokrasi. Perlu diketahui juga bahwa Pilwu sangat berbeda dengan Pileg, Pilkada atau Pilpres. Tingkat partisipasi pada pilwu ini sangat tinggi sampai 80 persen, intensitasnya, pilihan yang berkaitan dengan kedekatan terhadap masyarakatnya, dan potensi gesekannya pun sangat kuat. Tapi dari pantauan kami rata-rata kondusifitasnya sudah mulai terjaga,” tandasnya.
Pihaknya juga mengklaim bahwa sosialisasi yang dilakukan ini sudah maksimal dengan mengundang saksi, panitia sebelas, para calon dan pihak terkait lainnya. “Tapi memang dalam setiap ajang pemilihan, selalu ada yang menang dan ada yang kalah. Terkait pemanggilan para pihak untuk dikonfirmasi terkait aduan ini, sudah selesai semua per tanggal 16 November 2019. Saat ini kami tengah merancang kesimpulan dan selanjutnya dibawa dalam rapat pleno Senin besok, bersama Pak Sekda. Tahap selanjutnya adalah pengumuman putusan atas aduan sengketa Pilwu pada tanggal 11 Desember 2019 mendatang oleh Pak Bupati. Teknisnya bupati akan berkirim surat langsung,” ulasnya.
Ditanya apakah dari hasil analisia Panwas Kabupaten terhadap 18 desa yang melapor, ada desa yang berpotensi bakal dilakukan pemilihan suara ulang atau penghitungan suara ulang? “Awalnya memang ada 19 Desa yang melapor, namun satu desa yakni Desa Gebang, Kecamatan Gebang mundur, jadi saat ini ada 18 desa yang sedang menunggu keputusan. Kalau menganalisis dari aduan, bukan pemilihan suara ulang, melainkan penghitungan suara ulang, tapi teman-teman tim punya standar. Dan di sisi lain keputusan ada di pak bupati, termasuk soal langkah yang akan ditempuh setelah keputusan tanggal 11 Desember 2019 mendatang,” pungkas Agis. (jay/adi)