CIREBON – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palimanan, Cirebon, diciduk Tim Bison Sat Narkoba Polres Cirebon Kota. Bersama IRT berinisial AL (50) itu, tim juga mengamankan sabu-sabu seberat 251, 55 gram.
“Ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya tiga tersangka peredaran narkotika, yakni RR, PH dan YS, pada Selasa (12/11/2019) di wilayah Kota Cirebon,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasat Narkoba AKP Yaser Arafat dan Kasubag Humas IPDA NGATIDJA, saat menggelar ekspose, di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (28/11/2019).
BACA: Tim Bison Ringkus 3 Kurir Sindikat Narkoba Antar Kota
AL ditangkap di rumahnya di wilayah Palimanan Kabupaten Cirebon, pada Senin (25/11/2019) sekaligus mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 251, 55 gram.
“Berdasar hasil pengembangan PH, barang bukti lain berupa sabu-sabu masih ada yang dititipkan kepada AL. Tim bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka AL dengan barang bukti Berupa 2 (dua) Paket Shabu seberat 251.55 gram yang disimpan di balik jendela rumahnya,” ucap Kapolres.
Keempatnya, jelas Kapolres, dalam menjalankan bisnis haramnya itiu dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Ciamis. Keempatnya, juga mempunyai peran masing-masing.
“Tersangka PH orang yang di percaya (M yang berada di Lapas Ciamis) untuk mengedarkan sabu di Cirebon. Sementara tersangka YS berperan menimbang, membuat paket sesuai pembeli dan mengelola keuangan sampai dengan disetorkan,” terang Kapolres.
Sementara RR mengambil, menerima, mengantarkan sabu ke pembeli. Dan peranan AL merupakan kakak kandung M atau pemilik sabu yang berada di Lapas Ciamis, rumahnya dijadikan sebagai tempat untuk transit sabu sekaligus membuat paket-paket sabu.
“Tersangka AL dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” kata Kapolres. (red)