Home » Bandung » Denda Kendaraan Bermotor Pakai Jalur Sepeda: Di Bandung belum Diberlakukan
Foto: galamedianews.com

Denda Kendaraan Bermotor Pakai Jalur Sepeda: Di Bandung belum Diberlakukan

BANDUNG – Sanksi kendaraan bermotor menggunakan jalur sepeda di Kota Bandung, belum diberlakukan.

“Ruas jalan di Kota Bandung belum memungkinkan untuk itu. Beberapa ruas jalan di Bandung sudah ada jalur sepeda, tapi yang jadi catatan bahwa jalur sepeda yang ada pun sudah otomatis mengurangi kapasitas kendaraan yang melewati jalanan itu,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Catur Bayu Prabowo, seperti dikutip dari galamedianews.com, Rabu (27/11/2019).

Dikatakan dia, pihaknya mendukung dengan adanya aturan pengendara untuk tidak menggunakan jalur sepeda.

Tapi untuk di Bandung itu belum bisa diberlakukan.

Bayu mencontohkan, di seputaran Saparua itu dibuat jalur sepeda, tetapi akhirnya jalan yang tadinya untuk dua kendaraan ditambah jalur sepeda jadi tidak bisa dua kendaraan melewati jalan itu. Sehingga mau tidak mau pengendara mengunakan jalur sepeda.

“Itu masalah di kota Bandung,” katanya.

Sementara waktu ini, kata dia, pada aturan yang ada, pihaknya tetap akan mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Maka dari itu penerapan pelanggaran akan dikenakan kepada setiap pelanggar marka jalan.

“Kita tetapkan sanksi hukumnya apabila marka jalannya apabila dilanggar,” ucapnya.

Sejak 25 November 2019, kendaraan roda dua dan roda empat dilarang untuk menggunakan jalur sepeda. Hal itu pun telah diatur di dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pesepeda serta Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu atau marka jalan.

Bahkan untuk sanksinya bagi para pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau pidana maksimal dua bulan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*