KOTA BANDUNG – Sepak terjang tiga pemuda yang merampas barang di sejumlah toko di Bandung, dengan menggunakan samurai, berakhir sudah. Polisi, berhasil meringkusnya.
Tiga pemuda itu adalah Irpan Maulana (19), M Iqbal Sentana (23) dan pemuda berinisial I (16). Aksi ketiganya, sudah membuat resah. Mereka kerap merampas harta benda yang dijual toko, dengan berbekal samurai.
“Setelah menerima laporan, angota langsung bergerak, melakukan pengejaran. Ketiganya berhasil diamankan di sebuah indekos kawasan Rancasari, Kota Bandung pada Jumat (22/11) lalu,” ujar Kapolsek Rancasari Kompol M Darmawan di Mapolsek Rancasari, Senin (25/11/2019).
Kasus ini berawal saat ketiganya mendatangi sebuah warung kawasan Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada 6 November 2019 lalu. Awalnya, mereka seolah-olah warga biasa yang mau membeli barang.
“Kepada penyidik mereka mengaku sudah 8 kali melakukan aksinya itu. Modusnya sama dengan mendatangi toko atau warung dan mengancam pemilik,” ucap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, dua dari tiga pemuda itu, yakni Irpan dan Iqbal merupakan residivis kasus yang sama. Mereka baru keluar penjara tahun lalu.
“Atas kasus ini, polisi menjerat ketiganya Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun bui,” kata Kapolsek. (red)