CIREBON – Lindungi pekerja migran di wilayahnya dari “perasan” calo dan rentenir, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon teken MoU dengan Bank BNI. Kerjasama itu berupa pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pekerja migran (Tenaga Kerja Indonesia/TKI).
“Jadi dengan KUR itu, pekerja migran tak akan terbebani dengan besarnya biaya keberangkatan, termasuk biaya prosesnya. Nanti pihak bank yang akan memberikan pinjaman kredit, tentunya dengan bunga yang sangat rendah,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Aab A Subandi, kepada jabarpublisher.com, di ruang kerjanya, Senin (25/11/2019).
KUR tersebut, terang Subandi, akan meringankan beban TKI untuk biaya penempatan atau “cost structure”, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap mereka.
Biaya angsuran KUR dan remitansi dimasukkan kedalam komponen bunga hingga tak ada biaya tambahan bagi TKI. Angsuran pinjaman TKI akan didebet dari rekening TKI karena gaji dari majikan juga dimasukkan dalam rekening TKI tersebut
Dia kemudian mengilustrasikan fenomena yang terjadi dalam proses pemberangkatan TKI. “Sebelumnya kan mereka ini (TKI) yang hendak berangkat kerja ke luar negeri harus menjual aset atau meminjam uang kepada calo untuk mengurusi surat-surat sampai biaya pesawat dan bekal untuk keluarga yang ditinggalkan,” lanjut Subandi.
Namun dengan adanya KUR ini, tambah Subandi, para TKI tak usah lagi terbebani dengan hal yang seperti itu. Bank akan memberikan bantuan pinjaman. “Nantinya, TKI bisa membayar dengan cara mencicil, sesuai dengan besaran dan perjanjian berapa kali membayarnya. Dan itu langsung berhubungan antara TKI dengan pihak bank, tidak melalui perantara,” jelas Subandi.
Program tersebut, kata dia, sudah diberlakukan sejak beberapa bulan lalu. Dia pun membuka pintu buat bank lain, yang akan juga melakukan kerjasama serupa. “Tidak ada monopoli bank dalam program ini. Bank manapun bisa kok,” katanya. (red)