JAKARTA – Bertambah lagi tersangka korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru, yakni Dadang Suganda (DSG) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Dikatakan Febri, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada 16 Oktober 2019 dengan tersangka Dadang Suganda, wiraswasta.
Dadang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS). (red)