CIREBON – Tiga kurir sindikat narkoba antar kota, diringkus Tim Bison Satres Narkoba Polres Cirebon Kota. Satu pelaku dibekuk di sebuah rumah sakit swasta di Kota Cirebon.
“Mereka merupakan sindikat narkoba antar kota, yang peredarannya meliputi wilayah Jakarta-Cirebon-Ciamis. Ketiganya sudah menjadi DPO,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy melalui Kasat Narkoba AKP Yaser Arafat, di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (20/11)
Pengungkapan jaringan tersebut bermula dari tertangkapnya salah satu kurir narkoba berinisial RR, warga Kertawinangun, saat berada di sebuah rumah sakit swasta yang berlokasi di Jalan Tuparev, Kota Cirebon.
RR pun diinterogasi. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah tempat kost di Jalan Jendral Sudirman, Kalijaga, Kota Cirebon. Dari sana, dilanjutkan ke sebuahu kontrakan di Jalan Walet, Sutawinangun, Cirebon.
“Tiga kurir yang kami tangkap adalah RR warga Kertawinangun, PH dan YS, keduanya warga Kalijaga. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11/2019),” ucap AKP Yaser.
Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan dua paket sabu seberat kurang lebih 50 gram, satu paket sabu seberat 0,70 gram, satu paket serbuk ekstasi, tiga timbangan elektrik, dua handphone Oppo, satu tablet, satu handphone Samsung dan flip warna merah.
“Dari ketiganya, kami juga mengamankan dompet warna coklat, enam lakban, empat buah alat hisap/bong, 11 cangklong sabu, 11 pipet, satu gulungan alumunium foil, sembilan korek gas, mobil Mobilio, dan dua gas isi ulang,” lanjutnya.
Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo, Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (red)