BEKASI –Menindaklanjuti anjuran dari Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Koorpsugah) KPK RI untuk menekan kebocoran dari sektor pajak hotel, restoran, hiburan dan tempat parkir, Pemerintah Kabupaten Bekasi mensosialisasikan pemasangan alat monitor transaksi perekam pajak atau Tapping Box. Kegiatan yang dihadiri Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) serta Asda III dan Kepala Inspektorat itu berlangsung di Aula Wibawa Mukti, Senin (18/11/2019).
“Kita akan pasang sebanyak 200 alat dulu ke beberapa titik lokasi, namun akan dilakukan survei dahulu setelah sosialisasi ini,” ungkap Eka kepada sejumlah wartawan.
Pemkab Bekasi, kata Eka, bakal memasang alat transaksi pajak tersebut secara masal. Namun, alat yang akan dipasang di tahap pertama adalah sebanyak 200 dari total wajib pajak sebanyak 568 wajib pajak.
“Kedepan mungkin penambahan pemasangan alat akan dilakukan dengan bekerjasama dengan Bank BJB untuk memasang ke beberapa titik diantaranya restoran, hotel, hiburan serta parkir,” ujarnya.
Dirinya berharap dengan terpasangnya alat tersebut bisa meningkatkan pendapatan yang signifikan dari sektor pajak terutama yang paling dominan diantaranya hotel, restoran, hiburan dan parkir.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi terhadap wajib pajak ada optimalisasi peningkatan pendapatan pajak asli daerah (PAD) dari sektor wajib pajak diantaranya hotel, restoran, hiburan dan parkir.
Menurut Herman, hari ini sosialisasi dilakukan kepada 200 Wajib Pajak dan sisanya akan digelar pada hari Selasa 19/11/2019 yang diikuti sekitar 368 Wajib Pajak. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebenarnya dari tahun 2016 rencana ini diminta dan alat perekaman dapat operasionalkan, tahun ini kita uji coba kan dan tahun 2020 mudah-mudahan sudah terpasang keseluruhan,” jelasnya. (red)