Home » Karawang » Gebang Karawang » Komite SMP dan SMA di Tirtajaya Karawang, Disoal
Samsudin KMD, Tokoh Masyarakat Tirtajaya, Karawang. (Foto: Zen)

Komite SMP dan SMA di Tirtajaya Karawang, Disoal

KARAWANG – Kepengurusan Komite Sekolah di Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang untuk tingkat SLTA dan SLTP ada yang tidak sesuai aturan. Hal itu diungkapkan seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Tirtajaya, Karawang, Samsudin KMD.

“Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pihak pemerintah, orang tua, dan masyarakat. Tujuan akhir dan pendidikan adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran seluruh siswa, tanpa membedakan kemampuan dari tiap-tiap siswa,” kepada jabarpublisher.com, beberapa hari lalu.

Kata dia, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang dibentuk dan dipilih dari dan oleh orangtua/wali murid, komunitas sekolah, dan unsur-unsur masyarakat yang berfungsi memberikan pertimbangan penyediaan sumber daya, guna meningkatkan mutu pembelajaran, kinerja guru, dan Kepala Sekolah.

“Kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas unsur orang tua/wali dari siswa yang masih aktif paling banyak 50%. unsur tokoh masyarakat 30% dan unsur pakar pendidikan 20%. Sedangkan jumlah Pengurus komite sekolah paling sedikit 5 orang dan paling banyak 15 orang. Berdasarkan AD/ART Komite Sekolah dan merujuk kepada Permendikbud Nomor 75 tahun 2016,” katanya.

Lanjut ida, masa bakti pengurus Komite Sekolah 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 tahun.

“Akan tetapi pada kenyataannya, ada Sekolah di Kecamatan Tirtajaya sejak Sekolah itu berdiri masih menjabat sebagai Pengurus Komite Sekolah, ada sekolah yang kepengurusan Komitenya kurang dari 5 orang, dan bahkan ada pengurus komite sekolah di duga masih ASN pendidikan aktif,” ucapnya.

Kepengurusan Pembina Komite Sekolah :

  1. Muspika
  2. Kepala Desa

Sekolah tidak diperbolehkan merekrut Kepengurudan komite sekolah dari unsur:

  1. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah.
  2. penyelenggara Sekolah.
  3. forum koordinasi pimpinan kecamatan.
  4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  5. forum koordinasi pimpinan daerah.
  6. pejabat pemerintah yang membidangi pendidikan.

Perlu diperhatikan oleh pihak sekolah bahwa Ketua Komite Sekolah diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa yang masih aktif. Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. (zen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*