Home » Bekasi » Atasi Masalah Ijin dan Pajak Reklame, Bapenda Siapkan Sijapri
Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Akam Muharram

Atasi Masalah Ijin dan Pajak Reklame, Bapenda Siapkan Sijapri

BEKASI – Untuk mengatasi permasalahan ijin dan pajak reklame yang seringkali terjadi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menyiapkan inovasi baru berupa aplikasi system berbasis teknologi yang bernama Sijapri. System tersebut rencananya bakal lounching pada akhir November 2019 ini.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan Bapenda Kabupaten Bekasi, Akam Muharram, berharap dengan diluncurkannya aplikasi Sistem Informasi Pajak Reklame dan Ijin Reklame Terintegrasi atau Sijapri ini kedepannya proses pembayaran pajak bisa lebih termonitor dengan baik.  Selama ini sebelum ada Sijapri, kata Akam, pihaknya kesulitan mendeteksi proses yang sudah atau sedang ditempuh oleh para pemohon wajib pajak.

“Bukan kebocoran. Tapi pengawasannya masih dilakukan secara manual, atau bersifat konvensional. Belum secara system yang terintegrasi. Dengan Sijapri kita bisa krosscek alur prosesnya, sudah sampai dimana. Jangan sampai pajak dibayar tapi ijin tidak diurus. Atau sebaliknya, ijin diurus namun pajak tidak dibayar,” jelasnya.

Meski di Kabupaten Bekasi baru dipersiapkan untuk lounching, namun program serupa di tempat lain seperti Bogor sudah dipakai. Akam berpatokan selama program tersebut berdampak baik, tidak ada salahnya jika diterapkan di Kabupaten Bekasi.

Aplikasi Sijapri ini melibatkan beberapa pihak, diantaranya; Bapenda, Bank Jabar Banten dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Kabupaten Bekasi. Dan dibuat tanpa menggunakan biaya dari APBD.

“Aplikasi ini nantinya bersifat online. Ada dua, front office dan back office. Front office bisa diakses oleh pemohon atau wajib pajak. Sedangkan, back office hanya bisa diakses oleh petugas. Makanya untuk lounching pertama Sijapri, Bapenda dan DPMPTSP dulu sebagai dinas teknis yang menggunakan,” ungkapnya.

Karena aplikasi ini berbasis web, kata Akam, dalam prosesnya nanti pemohon menyiapkan persyaratannya pengajuan ijin berupa copy scan dokumen. Selanjutnya masing-masing pemohon akan mendapatkan akun dari emailnya. Akun tersebut digunakan pemohon untuk mengakses proses pengajuannya. Untuk tahap uji coba nantinya pemohon akan dipandu dulu oleh petugas. Setelah sukses barulah aplikasi ini disosialisasikan kepada pemohon wajib pajak.

 “Nanti konsepnya pakai less paper office. Namun untuk penerbitan ijinnya tetap menggunakan format tandatangan basah. Kita juga masih menunggu kesiapan DPMPTSP untuk tandatangan secara elektronik. Kedepannya pemohon bisa akses proses pengajuannya sejauh mana melalui front office. Sedangkan dari back office petugas bisa mendeteksi jika ada pengajuan baru dan sudah masuk belum retribusi pajaknya,” demikian Akam. (Red) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*