JOGJA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, masih menerima masukan terkait status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Termasuk mendengar masukan dari para pejabat KPK.
“Sekarang kami menerima masukan-masukan, dari pejabat KPK kami juga menerima masukan, nanti kita atur dengan baik,” ujar Tjahjo usai menghadiri penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi tahun 2019 lingkup Pemda DIY dan Pemkab/Kota di Kepatihan, Senin (4/11/2019).
Tjahjo mengatakan, status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-undang No 19 tahun 2019. Sehingga amanat undang-undang tersebut harus dijalankan.
Menurut Tjahjo, setelah pegawai KPK statusnya menjadi ASN, mereka tidak hanya bertugas di satu lembaga saja, tapi bisa bertugas di kementerian lain.
“Tapi kan enak kalau sudah menjadi PNS, menjadi pegawai KPK dia bisa tugas di kementerian lembaga yang lain, tidak hanya di satu lembaga itu saja. Bisa mutar di mana-mana, bisa menjadi pegawai Kemenpan RB,” ujar Tjahjo.
DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.
Selain itu, status kepegawaian KPK juga berubah menjadi ASN. Mereka pun tunduk pada ketentuan UU ASN. (red/dbs)