CIREBON – Pemilihan Kuwu (Pilwu) di Desa Dompyong Wetan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, berujung protes dari ratusan warga setempat. Massa yang didominasi para pendukung calon kuwu dari nomor 2, 3, 4, dan 5 itu menggruduk Kantor desa setempat pada Senin (28/10/2019) malam. Pemicunya yakni adanya perbedaan persepsi jumlah sisa undangan kepada pemilih antara Panitia Pilwu dan para pihak yang protes yakni kubu calon nomor 2, 3, 4, dan 5.
Dari pantauan JP di lokasi, konsentrasi massa dibagi menjadi dua bagian yakni di dalam kantor balai desa yang berisi Jajaran Panitia Pilwu, Calon Kuwu, Camat Gebang Asep Nurdin, Kapolsek Gebang AKP Edi Baryana SH, Danramil Babakan Kapten Apid, dan Perwakilan Timses Calon Kuwu. Sedangkan ratusan massa lainnya berada di luar ruangan kantor desa yang menunggu audiensi yang dimulai sejak pukul 20:00 hingga sekitar pukul 23:00 dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Audensi diadakan secara tertutup. Para pihak yang boleh mengikuti audensi dengan panitia, hanya salah satu orang saja, yang diantaranya adalah calon kuwu langsung, seperti Mansyur dari no urut 02, Ujang no urut 05, Didi Sutadi no urut 03, dan no urut 04 Tarsono yang diwakili oleh Wahyadi, serta sejumlah insan media. Dalam forum audiensi, para calon kuwu didampingi oleh salah satu timses dan saksi. Selebihnya yakni para pendukung dan ratusan warga lain berkumpul di halaman kantor Desa Dompyong Wetan menunggu hasil musyawarah.
Dalam audensi tersebut, ke empat calon kuwu yakni no urut 2, 3, 4 dan 5 mempertanyakan hal yang sama. Pertama, mempertanyakan mengapa jumlah sisa surat undangan yang tidak hadir cukup banyak ada sekitar 605 suara. Kedua, ada orang yang mempunyai hak pilih dan ada di rumah tapi tidak diberikan surat undangan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tidak sesuainya jumlah kertas suara sisa dengan undangan yang tidak dibagikan kepada pemilih.
Calon kuwu no urut 02, Mansyur dalam audensi mengatakan bahwa Ia meminta rivalnya yang lain untuk kroscek terlebih dahulu. “Awal pertama saya dapat info, saya bilang ke rekan calon kuwu yang lainya untuk kroscek dulu, karena saya tidak mau nanti ada pemikiran bahwa protes ini karena kalah, jadi tidak terima. Jadi siapapun yang menang, walaupun kita berbeda pilihan tapi kita harus berdemokrasi yang bagus dan adil. Hanya tetapi kalau jumlah DPT 3.634 orang, sedangkan yang dikeluarkan 3.525, harusnya tersisa 109 surat suara. Pertanyaannya yang nyoblos, atau masuk ke bilik suara adalah 2.953 orang. Kami minta kepada panitia untuk cek kertas suara dan undangan yang tidak dibagikan, ada tidak jumlahnya 109? Karena ada info bahwa jumlah yang ada itu sebanyak 605 undangan. Jadi intinya tidak sesuai, sehingga timbul kecurigaan dan munculah protes ini,” kata Mansyur.
Mansyur menegaskan, karena menurut isu yang beredar jumlahnya tidak sesuai, maka Ia meminta rinciannya. “Anggota panitia yang melaporkan bahwa hasil jumlah suara yang tidak dibagikan kepada sekertaris panitia pilwu tolong dihadirkan, karena ini sangat penting sekali, supaya nantinya tidak timbul fitnah dan prasangka yang tidak baik, makanya kita sama-sama cek, dimana titik permasalahannya, karena kita semua saudara,” ujar Mansyur.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilwu Desa Dompyong Wetan H. Juanto S.Pd, M.Pd menandaskan bahwa sebagai ketua panitia Ia siap bertanggungjawab bilamana ada konsekuensi dari para calon yang merasa dirugikan.
“Mohon maaf, kepada semua pihak diantaranya kepada masing-masing calon kuwu, pendukung dan relawan, jika selama dalam melaksanakan tugas sebagai panitia ada kekurangan, ada kurang konsentrasi, dan kelalaian. Jadi jika ada kesalahan dari panitia itu adalah tanggung jawab saya. Sehingga bila ada perselisihan, maka silahkan bisa laporkan ini ke Panwaskab, saya siap!” tegas Juanto dengan nada mantap.
Terkait data yang disampaikan memang diakuinya ada kekeliruan input data. “Ada kekeliruan Input Data. Total Pemilih yang menerima Surat Undangan 3029. Pemilih yang hadir menggunakan hak pilih 2953. Pemilih yang mendapatkan Surat Undangan namun tidak hadir 76. Pemilih yang datang mengambil surat undangan di hari H sebanyak 109. Sisa surat Undangan 605,” rinci Ketua Panitia Pilwu.
Sementara itu, Camat Gebang Asep Nurdin menyampaikan, jika ada pengaduan tentang keberatan dari hasil pilwu maka prosesnya secara resmi harus dilaporkan melalui jalur hukum. “Satu point penting bahwa apapun aduannya atau ada terduga kecurangan, semua ada jalur hukumnya atau payung hukumnya. Silahkan bisa adukan secara tertulis, apakah mau secara pribadi masing-masing calon atau bersama-sama. Tim kecamatan tidak akan semena-mena mengeluarkan kebijkan yang tidak sesuai aturan. Menyikapi permintaan cek kotak suara, menurut undang-undang, bahwa yang berhak membuka kotak suara itu adalah pengadilan,” ulas Asep Nurdin.
Dikonfirmasi terpisah usai audiensi, salah seorang anggota timses mengaku akan mendalami temuan ini bersama-sama para timses termasuk dari calon lain. “Ada pengakuan oknum panitia yang mengakui kesalahan dan perbedaan antara pengakuan oknum dan saksi panitia lainnya. Dan persepsinya, yang jelas bukan kesalahan Ketua Panitia, tapi karena oknum tersebut. Untuk masalah jalur hukum kami melihat situasi dan tinggal mengikuti proses gugatan dari calon-calon lainnya,” ujar sumber JP itu.
Sumber kembali menegaskan bahwa foto, statment, dan video para pihak saat audiensi tadi malam akan menjadi alat bukti untuk selanjutnya berkoordinasi dengan BPD, guna memfasilitasi permasalahan ini sampai kepada Bupati Cirebon cq Tim Pengawas Kabupaten yakni DPMD Kab Cirebon.
Sedangkan Wahyadi, Perwakilan Calon Kuwu Nomor 4 menegaskan bahwa intisari dari protes tersebut ada pada undangan pemilih. “Aksi tadi malam yaitu adanya kecerobohan oknum panitia di rekap data surat undangan yang sudah diberikan kepada pemilih yang kacau balau datanya. Itulah yang membuat pihak calon kuwu bingung dan heran,” katanya.
Ditanya apakah Ia akan menempuh jalur hukum sebagai keseriusan mengawal sengketa pilwu ini, pihaknya mengaku akan mengkaji dulu jenis pelanggarannya. “Kita masih mau mengkaji dulu adakah pelanggaran yang dilakukan pihak panitia itu mengarah pada pidana atau cuma administratif. Nah, kami masih nunggu kajian dari tim sukses calon kuwu. Tapi yang pasti, hal ini dilakukan oleh kami-kami adalah untuk perbaikan penyelenggaraan pilwu yang akan datang agar lebih bertanggung jawab dan bersih dari oknum,” ungkapnya.
Sementara itu, kesepakatan atas audiensi tersebut akhirnya dituangkan dalam ‘berita acara penutupan pembagian surat undangan kepada pemilih tetap’ yang pada intinya menjelaskan 3 point penting, yakni Jumlah DPT sebesar 3.634 orang, jumlah undangan yang sudah dibagikan sebanyak 3.029 orang, dan sisa undangan yang belum dibagikan/disampaikan sebanyak 605 orang, seperti terlampir dibawah ini. (tim/jp)