Home » Bekasi » BPK Temukan 21 Kegiatan Kurangnya Volume Atas Ketidak Cermatan PPK, PPTK dan PPHP

BPK Temukan 21 Kegiatan Kurangnya Volume Atas Ketidak Cermatan PPK, PPTK dan PPHP

BEKASI – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) menemukan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP)  Atas Laporan Keuangan Pemkab Bekasi Tahun 2018 terdapat kekurangan volume pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun yang berakhir sampai 31 Desember 2018 (Audited), menyajikan realisasi anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp1.652.582.890.039.00 atau 81,25% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp2.034.017.783.369.00. Realisasi tersebut diantaranya merupakan belanja barang/jasa untuk diserahkan kepada masyarakat/pihak ke Tiga, pada Disperkimtan dimana pada tahun 2018 terdapat 1.236 pengerjaan pengecoran/peningkatan/pelebaran jalan lingkungan.

BPK telah melakukan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 25 paket pekerjaan pengecoran/peningkatan/pelebaran  jalan, dengan total anggaran sebesar Rp4.017.604.000.00 pada 18 – 23 Februari 2019. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan dengan volume pekerjaan yang dibayar, dengan pekerjaan yang terpasang.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar Rp280.556.302.71 dan hal tersebut disebabkan oleh;

  1. PPK tidak cermat dalam mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
  2. PPTK tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggubg jawabnya.
  3. PPHP tidak cermat dalam menerima hasil pekerjaan.
  4. Penyedia barang atau jasa belum sepenuhnya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
  5. Konsultan pengawas tidak cermat dalam melakukan pengawasan.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar memerintahkan Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi untuk, memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah, dan memerintahkan kepada PPK, PPTK dan PPHP untuk lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya. 

Namun lagi-lagi pada kegiatan tahun anggaran 2019 Disperkimtan Kabupaten Bekasi, banyak ditemukan pula pekerjaan yang secara sengaja melakukan pengurangan volume atas pekerjaan peningkatan jalan lingkungan di Kabupaten Bekasi, lantaran kurang cermatnya Konsultan dan Pengawas di lapangan.

Ketika hal itu dilaporkan dan dikonfirmasi kepada PPTK Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Edi akan melakukan evaluasi atas informasi dan laporan tersebut.

“Ya kami akan evaluasi semua informasi yang kami dapatkan terkait 22 kegiatan di Tiga Kecamatan yaitu Tarumajaya, Babelan dan Sukawangi,” ungkap Edi kepada jabarpublisher.com ketika ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu.

Edi pun akan melakukan evaluasi langsung ke lapangan terkait laporan ini, jika benar hal tersebut terjadi. Pihaknya akan membayarkan pekerjaan tersebut, sesuai pada pekerjaan yang terpasang. (Fal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*