Home » Karawang » APDESI Karawang: Kasus Sabajaya Harus Jadi yang Pertama & Terakhir

APDESI Karawang: Kasus Sabajaya Harus Jadi yang Pertama & Terakhir

KARAWANG – Alek Sukardi, Sekretaris APDESI Kabupaten Karawang. Ikut angkat bicara terkait kasus gugatan perangkat desa di Desa Sabajaya, kecamatan Tirtajaya. APDESI Kabupaten Karawang Berharap ini adalah perkara pertama dan terakhir antara Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang diselesaikan melalui jalur litigasi, dan mengutamakan musyawarah dan kebersamaan kedepannya.

Hal tersebut diutarakan, Sekertaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, Alek Sukardi saat menanggapi putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Aan Karyanto atas Kepala Desa Sabajaya terkait pemecatan Aan Karyanto dari jabatannya sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) Sabajaya, baru-baru ini.

Sebelumnya ia telah memprediksi ujung dari sengketa tersebut dengan putusan memenangkan Aan Karyanto kembali menjadi Sekdes, yang penyelesaiannya harus melalui persidangan PTUN, pasalnya, menurut pria yang akrab disapa Alek tersebut, Kades Sabajaya, Andri, tidak menjalankan apa yang diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014.

“Saya udah bilang Aan pasti menang, dalam UU nomor 6 tahun 2014 pasal 48 tentang perangkat desa, perangkat desa diberhentikan karena 3 hal, pertama karena meninggal dunia, kedua karena mengundurkan diri, ketiga diberhentikan, dan pemberhentian perangkat desa ada tata caranya, harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015, perubahan dari PP 43 tahun 2014,” jelas Alek kepada BOGOR-KITA.COM, Senin
(14/10/2019).

Ia pun berharap agar kejadian ini menjadi perhatian bersama, sehingga menjadi contoh bagi Pemerintahan Desa (Pemdes) lainnya yang ada di Kabupaten Karawang untuk mengutamakan musyawarah apabila terjadi masalah internal desa.

“Kades harus mengambil inisiatif sebagai top leader, konsultasikan permasalahan internal yang ada kepada Camat setempat, Dinas PMD, atau Apdesi,” katanya.

Alek pun menyarankan kepada seluruh Pemdes yang ada untuk menjalankan pemerintahannya benar-benar berdasarkan Undang-undang dan regulasi lain yang mengikat.

“Kades jangan otoriter, harus banyak meminta masukan masyarakat dan tokoh-tokoh di desa setempat. Perangkat desa pun harus lebih menghargai Kades, yang notabene produk pemilihan langsung dengan segala beban dan konsekwensinya secara politis dan sosial masyarakat,” tegasnya. (zen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*