KARAWANG – Proses gugatan perangkat Desa Sabajaya, atas nama Aan Karyanto kepada Andri selaku kepala desa setempat, akhirnya dimenangkan pihak penggugat dalam sidang Putusan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (10/10/2019). Ini boleh dibilang sejarah pertama dalam sengketa PTUN di tingkat desa khususnya di Karawang.
Putusan dimenangkannya gugatan Aan Karyanto, yang tercatat sebagai Sekretaris Desa (sekdes), tertuang dalam berkas Putusan dengan nomor 60/G/PTUN/Bandung. “Syukur Alhamdulillah, perjuangan kami selama ini berbuah hasil yang memuaskan. Dan keputusan ini, menjadi pelajaran bagi para kepala desa untuk tidak ceroboh dalam mengambil keputusan yang menyangkut dengan aturan dan undang-undang di negara ini,” ujar Aan Karyanto.
Sementara itu, Samsudin KMD juga menambahkan, dirinya yang sejak awal mengawal sidang gugatan perangkat desa. Sejak awal sudah diingatkan bahwa keputusan kepala desa tersebut jelas telah melanggar aturan.
“Keputusan PTUN Bandung atas gugatan yang dilakukan perangkat desa ini, menjadi keputusan yang sangat tepat dan benar berdasar pada aturan yang berlaku. Sehingga, kemenangan para perangkat desa ini harus menjadi catatan penting bagi para kades, ” tegas Samsudin. (zen)