Home » Bekasi » Jaling Bermasalah Bakal Dilaporkan LSM ke Kejaksaan

Jaling Bermasalah Bakal Dilaporkan LSM ke Kejaksaan

BEKASI – Adanya indikasi yang akan merugikan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019. Sejumlah proyek Jalan Lingkungan (Jaling) di Kabupaten Bekasi akan dilaporkan.

Beberapa proyek yang diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Sejumlah kontraktor yang ditunjuk mengerjakan proyek tersebut, melakukan pengurangan mutu terhadap kwalitas dan material. Seperti pengurangan terhadap volume ketebalan sampai mengurangi volume panjang.

Namun hal itu terindikasi kuat adanya kerja sama antara Pengawas yang ditunjuk oleh dinas terkait, seperti Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) serta rekanan Konsultan dalam pelaksanaan di lapangan.

Adanya indikasi kerjasama antara pengawas dan konsultan saat proses pengerjaan kegiatan, pengurangan volume ketebalan yang terlihat jelas oleh kasat mata namun hal itu dibiarkan.

Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal akan melaporkan sejumlah kegiatan Jalan Lingkungan yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bekasi ke Kejaksaan Negeri Cikarang.

Pasalnya, dari puluhan kegiatan Jaling yang sudah dikerjakan, beberapa kegiatan sudah dilakukan Coredrill, setelah itu berita acara akan diterima dinas terkait dan akan dilakukan pembayaran.

“Jika sudah dibayarkan maka akan ada indikasi kerugian Negara atau keuangan daerah yang ditimbulkan dari puluhan kegiatan tersebut,” ungkap Nofal Ketua Umum LSM LIAR kepada jabarpublisher.com Rabu 18/9/2019.

Dari sejumlah temuan yang ada terkait kegiatan APBD tersebut, pihaknya segera melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Cikarang.

“Oleh sebab itu saya akan laporkan hal ini segera, karna beberapa bukti yang kami dapatkan sudah mengarah terhadap dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Dirinya pun sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cikarang terkait temuan sejumlah kegiatan yang dibiayai dari APBD tersebut.

“Apakah ini murni tindak pidana atau tidak, semua keputusan ada di tangan penegakan hukum dan Undang-undang,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, ada beberapa kegiatan yang akan dilaporkan di beberapa wilayah dan terindikasi melanggar aturan teknis kegiatan. Diantara, wilayah Kecamatan Sukawangi khususnya Desa Sukamekar, Kecamatan Babelan khususnya Desa Babelan Kota, Kecamatan Tarumajaya, Tambun Utara dan Kecamatan Cabang Bungin. 

Selain kontraktor atau pelaksana kegiatan pihaknya juga akan melaporkan Konsultan dan pengawas yang terindikasi bekerja sama dengan kontraktor. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum dinas di dalamnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*