CIREBON – Apa kabar progress merger 19 PD BPR di Kabupaten Cirebon? Mengingat ijin merger sudah keluar lebih dari 30 hari.

Sumber JP dari internal BPR menyebutkan, idealnya untuk proses pengangkatan pengurus harus dilakukan secara transparan sesuai aturan.
“Tahapan-tahapannya kan ada, semua BUMD harus melakukan tahapan tersebut. Daerah lain se Indonesia juga sama kok aturannya dan itu dilaksanakan. Cek yang dekat saja ya mas, Perumda BPR Kuningan misalnya. Penjaringan Calon Direksi dilakukan mulai bulan April, di bulan Mei sudah ada hasil akhirnya. Dan semuanya transparan. Setiap tahapannya jelas dan diumumkan di media dari mulai tahap awal penjaringan, hasil seleksi administrasi, hingga hasil tahap akhir. Kalo di Kabupaten Cirebon bagaimana? Ya mas simpulkan saja sendiri, apakah mereka benar-benar lulus UKK (Uji Kompetensi Keahlian), atau Uka-uka alias kental akan rekayasa dan sembunyi-sembunyi seperti acara misteri di tv,” ungkap sumber.
Sebagaimana banyak diberitakan di media-media, proses merger dan perekrutan pengurus BPR milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon (12 BPR menginduk ke BPR Babakan dan 7 BPR menginduk ke BPR Astanajapura/Asjap) terkesan tertutup dan jauh dari transparan. Bahkan disinyalir adanya beberapa pejabat pemerintahan yang bermain dalam perekrutan pengurus BPR Merger. Terkait hal ini JP juga menerima sejumlah informasi baik dari pembaca maupun narasumber.
Dari penelusuran JP, tahapan yang diinformasikan ke media hanya sebatas pengumuman di media lokal berisi informasi akan dilakukannya merger seperti terpampang di Kantor BPR Asjap. Tidak ada pengumuman penjaringan Calon direksi dan Dewan Pengawas. Sehingga memicu pertanyaan, apakah perekrutan Calon Direksi dan Calon Dewan Pengawas tertutup untuk umum? Pasalnya calon dewan pengawas dan direksi sudah ditetapkan seperti yang terpampang pada papan pengumuman di PD BPR Astanajapura.
Sedangkan informasi tentang tahapan lulus seleksi administrasi tidak ada. Apakah benar kabar yang memberitakan tentang adanya hasil seleksi UKK dipaksakan Lulus oleh ketua panitia seleksi?
Sumber lain menjelaskan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, tahapan-tahapan yang sesuai aturan tersebut harusnya bisa disampaikan juga kepada media. “Untuk BPR Asjap, SK merger-nya sudah keluar per Juli 2019 untuk merger 7 BPR. Sedangkan untuk BPR Babakan SK Merger keluar sekitar bulan Agustus 2019 untuk yang 12 BPR. Tapi sampai sekarang belum juga ada keputusan Merger dari Pemilik. Apakah SK tersebut ada masa berlakunya?,” cetus sumber.
Lalu siapa Pengurus PD BPR Astanajapura dan PD BPR Babakan yang telah disetujui oleh OJK? Mengingat ijin merger untuk kedua BPR tersebut sudah ada.
Sementara itu, saat JP mencoba mengkonfirmasikan masalah ini langsung ke Kantor Tim Teknis PD BPR Cirebon di Komplek Gedung BPKSDM Kab Cirebon, Kamis (19/9/2019), tak ada satupun pihak yang bisa memberikan statement.
Dua orang pegawai yang menemui JP di sana tampak terlihat panik dan buru-buru saat ditanya wartawan, siapa yang bisa memberikan statement untuk media terkait progres merger ini. “Ke Bagian Perekonomian saja mas. Langsung saja ke sana,” ujar seorang pegawai yang mengaku bukan dari bagian tim teknis PD BPR meski dia jelas-jelas keluar dari salah satu ruangan di dalam kantor tim teknis.
“Apa tidak ada yang bisa ditemui atau memberikan statement,” tanya wartawan lagi. “Tidak ada. Langsung saja ke Bagian Perekonomian,” jawab pegawai sambil buru-buru masuk ke dalam ruangan.
Sedangkan Ketua OJK Cirebon, M. Luthfi saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp, Jumat (20/9/2019), terkait progres merger PD BPR Kab Cirebon dan hasil UKK timsel untuk Calon Direksi/Dewan Pengawas yang disetujui OJK serta masa berlaku keputusan lulus seleksi, pihak OJK belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. (jay/adi)
