Home » Bandung » Terungkap di Persidangan! Kades Sabajaya Abaikan Hak Sembilan Perangkat Desa

Terungkap di Persidangan! Kades Sabajaya Abaikan Hak Sembilan Perangkat Desa

KARAWANG – Polemik keputusan Andri selaku Kepala Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, atas pemberhentian perangkat desa yang dianggap menyalahi aturan, hingga berujung di meja hijau, hingga saat ini belum berakhir.

Bahkan, banyak muncul fakta-fakta baru dalam persidangan terkait kebijakan sang kades soal pemberhentian sejumlah perangkat desa. Yang sebelumnya tidak diketahui publik, dalam persidangan Kamis (5/9) , di PTUN Bandung, Fakta baru muncul dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi dari pihak pemerintah, saat sidang berlangsung disampaikan Kasie Pemdes Kecamatan Tirtajaya dihadapan majelis hakim, dirinya menyampaikan bahwa proses pemberhentian tidak hanya dilakukan kepada dua perangkat desa yakni Aan Karyanto dan Mukhtar. Melainkan, sebelumnya juga kades sudah mengeluarkan surat pemberhentian kepada 9 perangkat desa yang lainnya.

Sehingga, atas keterangan saksi tersebut kemudian menimbulkan reaksi keras dari pihak yang terlibat. Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi jika 9 perangkat desa yang diberhentikan itu sejak 30 Januari 2019.

Samsudin KMD, salah seorang tokoh masyarakat setempat, merasa kaget atas keterangan saksi dari pihak kecamatan yang dianggap ceroboh. Pasalnya, jika mengacu kepada tanggal pemecatan 9 perangkat desa, walaupun hingga saat ini surat pemberhentian tersebut belum diberikan kades kepada mereka, tetapi, atas keterangan saksi tersebut, telah terjadi sebuah kebohongan publik. Dimana, Kades Sabajaya telah mengabaikan hak 9 perangkat desa selama satu bulan terkait dengan honor mereka.

“Ini mutlak, ada hak para perangkat desa yang diabaikan kades. Jika memang surat pemecatan itu tertanggal 30 Januari 2019,” tegas Samsudin.

Sementara itu, sembilan perangkat desa yang diberhentikan sang kades, saat ini, bersepakat melakukan perlawanan dengan cara menuntut hak mereka yang tidak dikeluarkan oleh Kades Sabajaya. (zen)

Berikut nama sembilan perangkat desa yang haknya diabaikan:

  1. Muhammad Naran Kadus Trijaya
  2. Sainan uro Kadus Jamantri 1
  3. Dana Indra Kadus Jamantri II
  4. Cining Kadus Jamantri III
  5. Madsupi Kadus Ardaijaya
  6. Lahidjan Kaur Kesra
  7. Onah Kaur Ekbang
  8. Nasdi Kaur Trantib
  9. Yayan Kaning Kaur Keuangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*