Home » Cirebon » Kejari Sumber Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi Titisara Desa Ender

Kejari Sumber Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi Titisara Desa Ender

CIREBON – Terkait adanya dugaan pelanggaran hukum dan korupsi tentang lelang atau sewa tanah yang tidak sesuai prosedur juga tanah tirisara yang dijual, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mengadakan pertemuan dengan pihak terkait, di Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Kamis (5/9/2019).

AUDIENSI – Suasana audiensi di Kantor Desa Ender digelar secara tertutup.

Dari pantauan Jabar Publisher langsung di lokasi, pertemuan di mulai dari jam 11 WIB sampai jam 13’30 WIB itu, pengamananya dijaga oleh koramil dan anggota dari 9 polsek di Zona Cirebon Timur.

Pertemuan dilakukan secara tertutup yang melibatkan koramil, kepolisian, GMBI, Anggota BPD, Kuwu Ender dan pihak terkait yaitu Udi Mas’udi serta Hermanto.

Usai pertemuan, Ketua LSM GMBI Pangenan, Satori, mengatakan, bahwa pertemuan ini membahas tentang sewa atau lelang tanah yang tidak sesuai prosedur.

“Jumlahnya 6 Hektar, dari total sekitar 27,5 Hektar. Kejadianya, di tahun 2017 ke 2018, akan tetapi itu uangnya masuk ke pribadi, waktu itu PJ Kuwu Hermanto yang menandatangani, tanpa ada musyawarah. Dan katanya, anggaran tersebut dipinjam oleh Ketua BPD Udi Mas’udi As. Dan hingga waktu yang dijanjikan, sampai sekarang belum selesai,” ulasnya.

Ia menjelaskan, mereka juga mengakui saat pertemuan tadi, bahwa itu terjadi dan ada pengembalian Rp 24 juta, tetapi sisa sekian hektarnya belum ada kejelasan. Menurut kami itu tindak pidana korupsi,” kata Satori.

Adapun Ketua BPD yang sekarang menjabat, yakni Udi Mas’udi, kata dia, pada masa menjabat menjadi Kuwu Ender sekitar tahun 2000, Ia sudah dilaporkan kepada kejaksaan lengkap dengan ada bukti tindak pidananya. “Jadi saya minta kepada rekan-rekan wartawan juga untuk klarifikasi kepada kejaksaan dan kami juga ikut mendorkng ke pihak kejaksaan agar penegakkan hukum ini terus dijalankan. Terkait tanah titisara yang dijual, di kapling-kaplingkan di Blok Makam Dawa,” jelasnya.

Selanjutnya Camat Pangenan, Bambang Setiadi menjelaskan, sebetulnya itu buka tahun 2017 – 2018 tetapi tahun 2018-2019, yang seharusnya dilelang pada bulan september 2019. “Memang diakui itu ada kesalahan, dari PJ Kuwu dan Ketua BPD, karena belum waktunya lelang,” tegas Camat.

“Jadi ada sedikit miskomunikasi, itu sebenarnya bukan di tahun 17/18 tetapi tahun 18/19, yang seharusnya dilelang dibulan september 2019, memang kita akui itu ada kesalahan, dari PJ Kuwu dan Ketua BPD, karena belum waktunya dilelang, sudah ditarik duluan. Jadi Kuwu Iwan Sovwan belum merasakan lelang, sehingga bagi kami, siapapun itu yang berani melelang yang belum saatnya dilelang, harus menyelesaikan atau mengganti. Dan proses pelalangan tersebut menyalahi aturan, harusnya sesuai mekanisme yang ada, lelang itu harus terbuka, diketahui oleh umum, dan dibikin berita acaranya terus dibuatkan sewa menyewa lahannya kepada pemenang lelangnya. Kemudian disetorkan ke Kas Desa, dan boleh ditarik hasil pelelangan tersebut jika sudah jelas peruntukannya buat apa,” ujar Bambang. (adi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*