Home » Bekasi » CV Brina Cai Diduga Palsukan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

CV Brina Cai Diduga Palsukan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

BEKASI – Diduga telah memalsukan dokumen perizinan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, CV Brina Cai terancam Pidana lantaran diduga telah memalsukan dokumen perizinan sejenis Amdal. 

Telah terbitnya dokumen perizinan CV Brina Cai, yang diketahui usaha di bidang pengelolaan limbah B3 di wilayah Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Eddi Sirotim Kepala Seksi Penegakan Dinas LH Kabupaten Bekasi mengaku tidak pernah menerbitkan dokumen ke pengusaha limbah B3.

“Dinas LH tidak pernah mengeluarkan dokumen perizinan terhadap CV Brina Cai, apalagi usaha pengelolaan limbah B3 yang ada di Kecamatan Babelan,” ujar Kasi Penegakan Dinas LH Kabupaten Bekasi.

Eddi Sirotim membantah, telah terbitkan dokumen perizinan atas nama CV. Brina Cai itu bukan keluaran Dinas LH Kabupaten Bekasi, kemungkinan besar itu palsu.

“Nanti informasi dan laporan ini akan kami sampaikan ke pimpinan, tinggal bagaimana pimpinan mengambil sikap, yang jelas ini ada unsur pidananya,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, kami Dinas LH Kabupaten Bekasi tidak akan tinggal diam dengan adanya informasi dan laporan dari masyarakat, apalagi dengan adanya pencemaran serta pengrusakan terhadap lingkungan.

“Semua sudah jelas diatur dalam undang undang, terkait pencemaran lingkungan ada sanksi administratif hingga sanksi pidana, apalagi ada indikasi pemalsuan dokumen, itu jelas sudah di atur,” paparnya. (Fal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*