BEKASI – Pengrusakan atau pelepasan segel PPNS di beberapa titik lokasi penyulingan Limbah B3 berbahan Thinner yang ada di Babelan. Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi Eddi Sirotim, akan mengkroscek pembukaan segel yang telah dilakukan dua pengusaha limbah thinner tersebut.
Penyegelan serta penerapan sanksi administratif teguran tertulis yang telah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi pada tahun 2018, dengan nomor surat : 660.3.1/71/Gakum/DLH/VI/2018 diduga pengusaha limbah B3 di Babelan.
Seperti yang terjadi pada Mei 2018 lalu, Dinas LH Kabupaten Bekasi telah melakukan penyegelan ke beberapa pengusaha limbah B3 yang ada di wilayah Kecamatan Babelan. Penyegelan pun dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat atas adanya pengelolaan limbah B3 di wilayah Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
Seperti yang dikatakan Kasi Penegakan Dinas LH Kabupaten Bekasi Eddi Sirotim kepada jabarpublisher.com pada Senin 19/8/2018 diruang kerjanya, membenarkan adanya penyegelan yang dilakukan oleh pihak LH Kabupaten Bekasi pada Mei 2018 lalu.
“Ya memang benar pada Mei 2018 kami melakukan penyegelan beberapa penyulingan thinner di Babelan, namun kami tidak tahu kalau segel tersebut dirusak atau dicopot, kalau memang benar dirusak maka akan ada sanksi pidananya,” ujar Eddi Sirotim Kasi Penegakan LH Kabupaten Bekasi.
Dirinya menegaskan. Dalam hal ini, pihaknya akan segera melaporkan hal ini ke pimpinan yaitu Kepala Dinas LH, apa yang yang kami dapatkan informasi hari ini akan sesegera mungkin dilaporkan.
Berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Hasil berita acara verifikasi pengaduan pada tanggal 15 Mei 2018 berita acara penyegelan barang bukti dengan garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tanggal 15 Mei 2018 dinyatakan telah melakukan pelanggaran.
Dalam hal ini lanjut dia, pihaknya yaitu Dinas LH Kabupaten Bekasi tidak akan tinggal diam terkait laporan dan informasi yang kami dapatkan hari ini.
“Tinggal seperti apa keputusan dari pimpinan yaitu Kepala Dinas LH tentang informasi ini, yang jelas sanksi dan tindakan tegas berlaku dalam aturan dan undang-undang,” tutupnya. (Fal)