BEKASI – Sejak bulan Oktober 2018 hingga Juli 2019, pelaporan dan penanganan kasus terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 263 KUHP, yang dilakukan salah satu Kepala Desa terpilih Disan bin Ribin, belum ada penetapan ataupun penghentian perkara atas laporan dugaan ijazah Fiktif.
Pemeriksaan dan pemanggilan saksi yang diketahui berjumlah tujuh orang saksi tersebut dilakukan sejak bulan Oktober 2018, tepatnya pada tanggal 31 Oktober, 6 November dan selanjutnya 14 November 2018.
Dalam keterangan di surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 11 September 2018, Kepala Sekolah yang pernah menjabat pada tahun 1981 menyatakan, bahwa Disan bin Ribin bukan merupakan siswa lulusan SD Sukabudi tahun 1981.
Bahkan pada Ijazah atas nama Disan bin Ribin keluaran tahun 1981, bukan keluaran SD Sukabudi, dan bukan merupakan tanda tangan dirinya. Hal itu diperkuat dengan lampiran surat keterangan atau pernyataan yang pernah dibuat olehnya, yang menyatakan bahwa 19 nama siswa yang tidak lulus atau tidak mengikuti ujian di SD Sukabudi pada tahun 1981, salah satunya adalah nama Disan bin Ribin.
Dan, 24 nama siswa yang dinyatakan lulus di SD Sukabudi pada tahun 1981, tidak ada terdapat nama Disan bin Ribin.
Ketika dikonfirmasi Jabarpublisher.com lewat telepon selularnya, Disan bin Ribin mengatakan bahwa kasusnya sudah selesai di Polres.
“Saya sudah lima kali dipanggil sama Polres dan Kejaksaan, tapi sudah selesai kok, orang saya yang sekolah, jadi saya yang tahu, bukan orang lain,” ungkap Disan Kades Sukakerta, Minggu (21/7/2019) kemarin.
Ketika ditanya terkait adakah Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Metro Bekasi terkait perkara yang tengah dijalaninya tersebut, Disan mengatakan itu tidak perlu.
“Tidak ada gitu gituan, gak ngerti saya dan gak perlu, yang jelas ini sudah selesai di Polres, dan yang memberikan informasi kalau Ijazah saya palsu itu orang goblok, Kepala Sekolahnya juga sudah pikun,” katanya.
Terpisah, Unit 1 Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Aipda Edi Mardani yang diketahui menangani perkara ini ketika dimintai komentarnya melalui telepon selular hanya menyarankan untuk datang ke kantor Polres Metro Bekasi.
“Silahkan datang saja mas ke Polres, nanti ada bidangnya yang menjelaskan, “ujarnya Aipda Edi Mardani, Kamis (25/7/2019). (Fal)