Home » Bandung » Korupsi Dana Desa, Dua Mantan Kuwu Tawangsari Losari Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Dua Mantan Kuwu Tawangsari Losari Divonis 2,5 Tahun Penjara

BANDUNG – Majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung, memvonis dua terdakwa kasus korupsi dana desa Tawangsari, Kec Losari, Kab Cirebon, yakni Nurdin (mantan kuwu) dan Saidi (mantan Pj Kuwu) dengan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun, Rabu (24/7/2019) kemarin.

Sidang agenda pembacaan vonis tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Razzad SH MH didampingi dua hakim anggota. “Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana desa dan menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan,” tandas Hakim.

Vonis atas terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal. 3 jo. Pasal l8 (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Tentang PTPK (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang PTPK.

Selanjutnya, kata hakim, kedua terdakwa juga dibebankan kewajiban mengembalikan kerugian negara yang sebelumnya telah dihitung inspektorat Kab Cirebon, masing-masing sebesar Rp 201 juta dan 218 juta. Dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara, jika denda itu tak dibayarkan. (jay/cuy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*