CIREBON – Hari Bhakti Adhiyaksa ke-59 dijadikan momentum untuk mengevaluasi berbagai program Kejaksaan Negeri Kab Cirebon termasuk menyikapi dana desa. Kepala Kejari Kab Cirebon, Gunawan Wibisono didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen, Selasa (23/7/2019) mengungkapkan, bahwa pihaknya menginginkan desa se Cirebon bisa zero korupsi (0 korupsi).
“Harapan saya, bagaimana aparat desa bisa melaksanakan kegiatan baik pelayanan di masyarakat, maupun pemerintahan desa sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku. Kejaksaan juga menginginkan di tahun 2019, desa-desa di wilayah Kabupaten Cirebon bisa zero korupsi,” ungkapnya.
Namun tenyata meskipun dilakukan pendampingan tetap saja ada juga kasus yang harus ditangani. “Artinya banyak desa yang tidak mengetahui ketentuan SOP bagaimana mengelola Dana Desa,” tambahnya.
Oleh karenanya, Kejari memiliki kewajiban untuk melakukan sharing pengelolaan uang desa, sifatnya harus dilakukan. “Kami terbuka dengan siapapun, kami memberikan ruang dan waktu untuk konsultasi bagaimana mengelola uang desa dengan baik. Kami tidak sendirian, ada BPKP dengan inspektorat atau pihak-pihak lain yang berkompeten,” tuturnya.
Di tahun 2019 ini, selama penyelenggaraan TP4D, Ia menyampaikan sebanyak 2 kasus terkait dana desa yang ditangani kejaksaan Kab Cirebon. “Saat ini sedang disidangkan di tipikor dengan kerugian Rp 400 juta kerugian, dan belum inkrah,” tandas Kajari Sumber. (jay)