BEKASI – Mengaku sudah lima kali diperiksa terkait laporan dugaan Izajah Palsu, salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, tak bisa bisa tunjukan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polres Metro Bekasi.
Pemalsuan atas dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Kades terpilih, yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Namun hal tersebut diduga kuat bukan ijazah miliknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Oknum Kepala Desa berinisial DS, diduga kuat memalsukan ijazah Sekolah Dasar (SD) untuk dipergunakan sebagai syarat pencalonan Kepala Desa periode 2018-2022.
Perkara yang sudah ditangani oleh Polres Metro Bekasi, diketahui pada bulan September 2018 Tiga orang saksi dipanggil dan diperiksa. Ketiga saksi tersebut merupakan teman sekelas saat DS masi duduk di bangku kelas Tiga SD, pada bulan Oktober 2018, Kepala Sekolah yang menandatangani Ijazah keluaran tahun 1981 pun dipanggil.
Ke empat saksi tersebut menyatakan bahwa DS tidak tamat sekolah SD, bahkan mantan Kepala Sekolah yang menandatangani Ijazah tersebut membuat pernyataan bahwa DS tidak tamat sekolah. Berhenti sekolah saat duduk di bangku kelas tiga SD.
Ketika dikonfirmasi, DS mengaku sudah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi sebanyak Lima kali. “Hal ini sudah lama beredar sebelum saya dilantik, saya juga sudah diperiksa Kejaksaan,” ujar DS.
Ia melanjutkan, dalam perkara dugaan ijazah palsu tersebut, saksi-saksi yang di hadirkan di Polres Metro Bekasi merupakan Saksi Goblok, bahkan DS menyebut Kepala Sekolah yang memberikan keterang di Polres pun sudah pikun.
“Itu saksi, saksi goblok yang bilang saya ijazahnya palsu, kepala sekolahnya juga sudah pikun, orang saya yang sekolah kok dibilang izajah palsu,” kata DS ketika dihubungi melalui telepon selulernya Minggu (21/7/2019)
Ketika ditanya adakah SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Metro Bekasi, atas perkara yang membelitnya tentang dugaan ijazah palsu, DS tidak mau menjawab dan beralasan dirinya sedang ada tamu. (Fal)