Home » Cirebon » Korupsi Jalan Cipto Kota Cirebon Buahkan Tiga Tersangka
Kajari Kota CIrebon menjawab pertanyaan awakmedia usai ekspose kinerja

Korupsi Jalan Cipto Kota Cirebon Buahkan Tiga Tersangka

KOTA CIREBON – Kasus dugaan korupsi Jalan Cipto, Kota Cirebon yang sempat terhenti beberapa waktu, kini mulai menemui titik terang. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menetapkan 3 (tiga) tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Jalan Cipto, Senin (22/7).

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan hasil Audit BPKP Jawa Barat, Kejaksaan menyimpulkan ada kerugian Negara sebanyak Kurang lebih 2,6 miliar Rupiah. Hal tersebut juga diperkuat oleh tim Ahli dari Unswagati Cirebon yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M. Syarifudin SH, MH saat menggelar Jumpa Pers terkait Penentapan Tersangka Kasus Jalan Cipto di Aula Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Senin (22/7/19) menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan Kejaksaan Beserta Tim Ahli menetapkan 3 (tiga) tersangka diantaranya adalah, SH selaku Direktur PT Tidar Sejahtera, S selaku Pengawas Lapangan CV. Duta Cipta, dan HR dari Dinas PUPR Kota Cirebon.

“Jadi dari fakta-fakta hasil pemeriksaan dan bukti bukti yang kami kumpulkan, tiga orang inilah yang paling bertanggungjawab di lapangan. Dan akhrnya kami (Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan 3 (tiga) tersangka” ujarnya.

Sayangnya, Kejari Kota Cirebon tidak bisa mengungkap adanya aliran dana semacam suap terkait proyek Jalan Cipto. Karena untuk mengungkap kejahatan yang sifatnya suap menyuap harus memakai sarana OTT atau penyadapan. “Kita semua tahu, bahwa yang bisa melakukan itu adalah KPK,” kilah Kajari.

Ditambahkan juga, Kejari Kota Cirebon hanyabisa mengungkap kerugian negara dan modus operandi penyimpangan proyek Jl Cipto. Modus operandinya adalah dengan mengurangi kuantitas dan kualitas pekerjaan proyek senilai 10,7 Miliar Rupiah tersebut.

“Berdasarkan uji lab yang kita lakukan dengan Tim Ahli, kami menemukan adanya pengurangan Kualitias dan Kuantitas dari Pekerjaan tersebut” tambahnya.

Dari hasil penghitungan Tim Ahli Kejari Cirebon dan perhitungan BPKP telah ditemukan kerugian negara atas proyek tersebut sebesar Rp2,6 Miliar.

Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akan segera melakukan pemberitahuan kepada para tersangka, dan akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dan kemudian akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. (nah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*