Home » Bekasi » Disdik dan Lima Kepsek SMP Bakal Dilaporkan ke Polda Metro dan Komnas HAM

Disdik dan Lima Kepsek SMP Bakal Dilaporkan ke Polda Metro dan Komnas HAM

JAKARTA – Dinilai telah menciderai kesepakatan bersama dalam rapat forum bersama, terkait sistem zonasi yang dianggap amburadul dalam penerimaannya. Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) akan laporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, dan Sejumlah Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang ada di wilayah Kecamatan Babelan, pada Jumat (19/7/2019) hari ini.

Pelaporan yang dilakukan atas dasar temuan dugaan permainan sistem zonasi jarak, yang berdampat pada banyaknya siswa yang berdomisi di wilayah sekitar tidak lulus seleksi melalui jalur zonasi.

“Seperti kita ketahui bersama, bahwa pada Rabu (17/7/2019) kemarin Muspika Kecamatan Babelan, bersama Dinas Pendidikan dalam hal ini Kepala Bidang SMP dan lima Kepala Sekolah SMP Negeri, melakukan rapat musyawarah terkait siswa warga Babelan yang tidak terakomodir di Lima SMP Negeri tersebut. Bertempat di SMP Negeri 1 Babelan, dan hasil dari musyawarah tersebut menyepakati bahwa siswa yang beralamat dan berdomisili di wilayah Kecamatan Babelan yang memang belum terakomodir, untuk meminta ke Kepala Desa dan Lurah melalui surat yang ditujukan ke Kepala Sekolah, dan setelah itu kami mendapatkan kabar dari Kabid SMP yang mengatakan tidak menyetujui hal tersebut, lalu meminta kami untuk mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dan mengusulkan sendiri, “ujar Nofal Ketua LSM LIAR didampingi Juhro Kelana Tokoh Masyarakat Babelan yang juga Ketua Tim Peduli Anak Bangsa. 

Kami menilai bahwa penolakan Kabid SMP ini adalah keputusan sepihak, dan mereka (Dinas Pendidikan dan Kepala SMP) tidak menghargai keberadaan Muspika Babelan yang saat itu mengikuti rapat musyawarah terkait PPDB.

“Dengan memperjuangkan hak dan nasib warga yang ingin menempuh jalur pendidikan di Sekolah Pertama, kami mengambil langkah melaporkan hal ini ke Komnas HAM RI, KPAI, Ombudsman RI, Polda Metro Jaya serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,”jelasnya

Kami pun lanjut dia, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Direktorat Kriminal Kusus Polda Metro Jaya, Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsmand RI. Untuk segera melaporkan pada hari ini Jumat 19-7-2019 agar dapat segera ditindaklajuti, Tutupnya. (Tle)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*