KARAWANG – Adanya dugaan per-Joki-an (Persyaratan Validasi meminjam Ijajah Orang lain) Perangkat Desa di Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kab Karawang sebenarnya sudah diketahui oleh BPD setempat, Kasiepem Kecamatan dan Camat Tirtajaya. Hal itu disampaikan Samsudin Kmd, Pimpinan Aliansi Pemuda Bergerak 2012 Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang kepada Jabar Publisher Selasa (9/7/2019).
Akan tetapi sepertinya BPD, Kasiepem dan Camat Tirtajaya seolah-olah tutup mata dengan permasalahan adanya per-Joki-an di Desa Sabajaya dan desa lainnya di Kecamatan Tirtajaya ini. Sehingga terkesan dibuarin oleh para pihak yang semestinya menegakan aturan atau mengingatkan.
Pernah, ada salah satu LSM di Kecamatan Tirtajaya berkirim surat “Cinta” melaporkan tentang adanya perjokian perangkat desa di Desa Sabajaya pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 kepada Pemerintahan Kecamatan Tirtajaya tapi tidak ada respon. Bahkan tidak hanya itu saja, pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 pada saat Masyarakat Sabajaya mengadakan Audiensi dengan Camat Tirtajaya permasalahan perjokian sempat disampaikan oleh H. Ursid Ketua GMBI Kecamatan Tirtajaya, namun semua itu terkesan diabaikan.
Samsudin Kmd Pimpinan Aliansi Pemuda Bergerak 2012 Kecamatan Tirtajaya, mendukung penuh langkah Endang, Ketua Penasehat PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Tirtajaya untuk membawa permasalahan perjokian yang diduga terjadi dihampir semua Desa di Kecamatan Tirtajaya ke ranah Hukum. Disinyalir semua itu sudah melanggar dua pasal di dalam KUHP, yaitu pasal pemalsuan dokumen dan pasal penggelapan uang negara.
Ia menilai, dengan membiarkan adanya perjokian perangkat desa berarti sudah membiarkan munculnya Korupsi Baru. Lantas untuk apa ditandatanganinya Fakta Integritas tentang anti Korupsi saat even minggon Kecamatan Tirtajaya tanggal 25 Juni 2019 lalu di Desa Kutamakmur kalau permasalahan perjokian ini dibiarkan. (zen)