CIREBON – Pelanggaran pengupahan berupa pemberian gaji tidak layak terhadap karyawan atau buruh, alias di bawah standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Cirebon, diduga dilakukan oleh PT. Konsuil Perdana Indonesia area Cirebon.
Hal itu diduga sudah sejak lama dialami karyawan di perusahaan tersebut. Akhirnya, pada Rabu (3/07/2019) sejumlah karyawan didampingi kuasa hukum serta LSM Kompak menggelar pertemuan dengan pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon (Disnakertrans Jabar) guna melaksanakan audiensi dan klarifikasi atas pelaporan masalah ini sebelumnya.
“Saya sudah adukan masalah ini ke pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan sejak tanggal 2 April 2018 dan sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai hal tersebut. Harapan saya UPTD harus bertindak tegas dan bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta profesional terhadap perusahaan yang nakal yang membayar buruh di bawah UMK,” ujar
Purna Sandi CS karyawan PT. Konsuil yang juga salah seorang pelapor.
Sebagai data tambahan, lanjut Sandi, sejak tahun 2012 sampai sekarang, karyawan di perusahaan itu digaji jauh dibawah UMK. “Kadang sekitar 500 ribu kadang 600 ribu per bulannya. Padahal kan UMK di Cirebon tahun 2019 ini sebesar Rp 2.024.000,” cetusnya.
Saat dikonfirmasi, Pak Joao Selaku Kasi Pengawasan Norma Kerja mengatakan, pihak UPTD sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi masalah ini. “Saya juga sudah membuat LK (Laporan Kejadian) dan tinggal menunggu Sprindik dari Kadisnakertrans Jabar,” ujarnya. (eko)