Home » Headline » MA Nyatakan Tidak Dapat Menerima Permohonan Prabowo – Sandi

MA Nyatakan Tidak Dapat Menerima Permohonan Prabowo – Sandi

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA), melalui putusannya, menyatakan tidak dapat menerima permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pengajuan permohonan itu diwakili Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso.

“Iya betul, putusan menyatakan permohonan tidak diterima (Niet Onvankelijke verklaard),” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, melalui pesan singkat yang diterima, di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.

Itu dinyatakan dalam Putusan Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019. Abdullah mengatakan, putusan yang menyatakan “permohonan tidak dapat diterima” menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu.

Sebelumnya, seperti dilansir dari kantor berita Antara, BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pemilihan Presiden 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu. Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak tergugat.

Gugatan BPN terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019. Dalam permohonannya, BPN mendalilkan bahwa ada kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Bukan hanya menyatakan tidak dapat menerima, dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon. Pihak pemohon harus membayar biaya perkara sejumlah Rp1 juta.

Abdullah mengungkapkan, MA dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa gugatan BPN bukanlah objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP). Pelanggaran yang seharusnya menjadi objek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menyatakan Calon Presiden dan Wakil Presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Sehingga, seharusnya pemohon PAP adalah Calon Presiden dan Wakil yang kena diskualifikasi,” ujar Abdullah.

Dalam perkara PAP yang diajukan BPN, pemohon bukanlah Calon Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.

“Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan dinyatakan tidak diterima,” pungkas Abdullah. Pemohon perkara itu memang bukan calon langsung, melainkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang diwakili oleh Ketua BPN Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso. (dbs/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*