Home » Bekasi » Dugaan TPPU, Direksi dan Pimpinan PDAM Tirta Bhagasasi Diperiksa Kejagung

Dugaan TPPU, Direksi dan Pimpinan PDAM Tirta Bhagasasi Diperiksa Kejagung

Jakarta – Dugaan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pernah dilaporkan Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 11 Februari 2019. Diketahui kini terlapor PDAM Tirta Bhagasasi sudah dilakukan pemanggilan dan kini dalam tahap Pemeriksaan.

Hal itu dikatakan ketua umum LSM LIAR, Nofal yang mejelaskan bahwa, Pelaporan dengan Nomor 0104/11.DPP-LSM/LIAR/II/2019 pada tanggal 11 Februari 2019 Perihal. Laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar 18,4 Miliar. Telah dilaporkan dan sedang dalam pemeriksaan.

“Pelaporan tersebut lakukan atas dasar temuan serta adanya kejanggalan, terhadap uang yang di simpan di Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Bekasi sebesar 18,4 Miliar, sejak 2014 lalu.”ujar Nofal Ketua Umum LSM LIAR Senin 17 Juni 2019.

Hal itu pula diketahui, berdasarkan informasi serta keterangan yang didapat dari Pihak Kejaksaan Agung RI, yang memberikan informasi adanya pemanggilan dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor yaitu PDAM Tirta Bhagasasi.

“Pemanggilan dan sudah ada Pemeriksaan, semua pihak yang terkait dengan dana penyertaan modal, sementara masih dilakukan pemeriksaan terlapor serta dokumen,”jawab salah satu pihak Kejaksaan Agung RI kepada Ketua Umum LSM LIAR Nofal, melalui pesan singkat WhatsApp 11 Juni 2019.

Pihaknya melaporkan hal tersebut, berdasarkan adanya kejanggalan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang di lakukan pada tahun 2014 lalu antara Bank BTN cabang Bekasi dengan PDAM Tirta Bhagasasi.

“Didalam perjanjian tersebut, menjelaskan bahwa, PDAM Tirta Bhagasasi selaku pihak Kedua, mendapakan bunga 2 % (Dua Persen) setiap bulannya, selama kontrak berjalan. Selain itu, pihak PDAM pun mendapatkan beberapa unit kendaraan roda 4 dari Bank BTN selaku pihak Pertama, namun semua itu tidak tertera didalam laporan keuangan PDAM dan laporan jumlah Aset milik PDAM Tirta Bhagasasi,”jelas Nofal.

Dalam laporan keuangan milik PDAM pertanggal 31 Desember 2017, saldo milik PDAM yang berada pada Bank BTN cabang Bekasi tidak lebih dari 1 Miliar.

“Sementara uang yang disimpan dan diperjanjikan dalam PKS tahun 2014, sebesar 18,4 Miliar. Jika ditambah bunga 2% setiap bulannya dari 18,4 Miliar tersebut selama kontrak berjalan, Tiga Tahun. Adalah 368 juta setiap bulannya yang didapatkan dari bunga 2%, jika dikalikan 3 Tahun jumlahnya adalah 13,2 Miliar, jika dijumlahkan dari nilai saldo pertama 18,4 Miliar ditambah 13,2 Miliar total saldo bunga yang didapat selama Tiga tahun,  total keseluruhan adalah 31,6 Miliar, kemanakah uang tersebut,”ungkapnya. 

Semua jelas tertulis didalam laporan keuangan milik PDAM pertanggal 31 Desember 2017, bahwa saldo tersebut tidak ada. Sebab itulah kami melaporkan hal ini ke penegak hukum yaitu Kejaksaan Agung RI.

Kami berharap, lanjut Nofal. Pihak dari Kejaksaan Agung RI dapat menindak tegas oknum PDAM, serta oknum lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut, dan menjadikannya tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh PDAM sejak tahun 2014 lalu, tutupnya. (Tle)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*